www.warnariau.com
Sukseskan Pilkada 2020, Pemkab Meranti Serahkan Dana Hibah Rp 31,184 Miliar ke KPU dan Bawaslu
Rabu, 02/10/2019 - 07:56:42 WIB



TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG, WARNARIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerahkan dana hibah sebesar Rp 22.184.900.000 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti dan Rp 9 miliar kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka untuk menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyerahan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kepulauan Meranti, KPU dan Bawaslu itu dilakukan disalah satu kafe di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/10/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Ketua KPU Kepulauan Meranti Abdul Hamid, Ketua Bawaslu Syamsurizal, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bambang Suprianto, Kepala Badan Kesbangpol Tasrizal Harahap, Kepala Bagian Humas dan Protokol Hery Saputra, dan Komisioner KPU Hanafi.

Bupati Kepulauan Meranti melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Hery Saputra yang dikonfirmasi mengatakan penyerahan dana hibah itu sesuai dengan tahapan Pilkada serentak yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019, tentang Pilkada serentak tahun 2020. Dimana batas waktu tahapan penandatanganan NPHD adalah 1 Oktober 2019.

"Penandatanganan dan penyerahan NPHD ini sudah sesuai dan mengikuti aturan yang dibuat oleh Kemendagri.
Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai tahapannya dari tahun 2019," kata Hery.

Kepala Bagian Humas itu juga menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Terkait berapa yang diusulkan dan berapa yang terealisasi sudah dilakukan pengkajian yang komperhensif. Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara Pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Terkait dengan dilakukannya penyerahan dokumen negara di sebuah kafe, Hery mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, serta mengingat kesibukan bupati dalam menghadiri agenda kementerian.

"Itu tidak menjadi masalah. Hanya proses administrasi, jadi sah-sah saja. Yang jadi masalah itu jika tidak ditandatangani, kecuali dilakukan di tempat sepi baru jadi pertanyaan. Sedangkan ini dilakukan di depan khalayak ramai. Sementara itu kesibukan bupati dalam menghadiri agenda kementerian sehingga tidak bisa pulang ke Meranti. Mźakanya saya menghubungi KPU dan Bawaslu untuk menyusul ke Batam," ungkap Hery Saputra.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM, Hanafi mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada. Mulai dari pemutahiran data pemilih, Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhoc yang dimaksud meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Anggaran tersebut digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Hanafi.

Dikatakan Hanafi, awalnya KPU mengusulkan Rp 28 miliar namun disetujui Rp 22 miliar lebih. Namun anggaran tersebut dinilai sudah cukup untuk pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 mendatang.

"Awalnya KPU mengusulkan Rp28 miliar namun direalisasikan sebesar Rp 22,184, 900.000 miliar, namun itu anggaran itu sudah cukup dengan asumsi lima pasangan calon ditambah calon perseorangan yang bertarung,” ujar Hanafi.

Hanafi menambahkan, anggaran yang paling besar terserap digunakan untuk percetakan APK, surat suara, kotak suara, dan tahapan pencalonan.

"Selain APK dan surat suara, anggaran yang besar itu tahapan pencalonan, dimana jika ada calon perseorangan, maka kita harus turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan berkasnya," ujar Hanafi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan pihaknya juga telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang.

Dikatakan, untuk anggaran yang diusulkan, pihaknya menyampaikan usulan sebesar Rp 11 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 9 miliar.

Anggaran tersebut, dikatakan Syamsurizal akan digunakan untuk honorium mulai dari Panwascam, PPL tingkat desa hingga pengawas di setiap TPS. Selain itu anggaran yang diberikan juga dipergunakan untuk peningkatan kapasitas dan bimbingan kepada setiap panitia pengawas.

"Anggaran yang direalisasikan itu sudah cukup. Nantinya anggaran itu akan digunakan untuk honor. Mulai dari Panwascam, PPL tingkat desa hingga pengawas di setiap TPS, selain itu anggaran ini juga digunakan untuk peningkatan kapasitas setiap pada setiap panitia pengawas," kata Syamsurizal.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Sukseskan Pilkada 2020, Pemkab Meranti Serahkan Dana Hibah Rp 31,184 Miliar ke KPU dan Bawaslu
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved