www.warnariau.com
Polda Riau Soal Kasus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala: Usut Sampai Tuntas!
Jumat, 26/03/2021 - 07:47:57 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menegaskan bahwa pihaknya sangat komit dalam memproses kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas tanah di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Adapun terlapor adalah pengurus Koperasi Gondai Raya dan pengurus Koperasi Sri Gumala Sakti.

"Terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tgl 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau cq. PT NWR,” kata Teddy saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Narto di sebuah kafe di Jalan Sumatera, Pekanbaru, Rabu (25/3/2021).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.

Eksekusi terhadap putusan di atas lahan seluas 3.323 hektar, baru terealisasi seluas 2000 hektar. Sisanya masih digarap oleh Koperasi Gondai Raya dan Koperasi Sri Gumala Sakti.

"Patut diduga kedua koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 dan atau Pasal 385 dan atau Pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan/penerimaan uang bagi Pihak Koperasi dan TP PSJ,” lanjut Teddy.

Kasus ini sendiri sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, tgl 16 Maret 2021, dan sudah memeriksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi.

"Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, dan kami tetap concern dalam penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri,” ungkap Teddy. (rilis)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Soal Kasus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala: Usut Sampai Tuntas!
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved