www.warnariau.com
16:24 WIB - Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Bakal Berlangsung Meriah | 14:21 WIB - Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan | 14:19 WIB - Gangguan Jaringan, Disdukcapil Pekanbaru Belum Bisa Cetak Dokumen | 11:02 WIB - Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki | 08:57 WIB - DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah | 16:08 WIB - Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Follow:
 
KEJUJURAN HUKUM (AnW GROUP)
Senin, 26/02/2018 - 12:21:19 WIB

SEBAGAI Negara berkembang (Developing Country) Pemerintah Indonesia masih mempunyai banyak persoalan yang harus diselesaikan, baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan sebagainya. Khusus mengenai persoalan hukum, Indonesia pun masih banyak dipertanyakan oleh masyarakat internasional dalam hal kepastian hukum (Legal Certainty), perlindungan hukum (legal protection) dan penegakan hukum (Law Anforcement) dalam berbagai bidang yang terjadi di tengah masyarakat (Syafrinaldi). Penyimpangan dalam kehidupan masyarakat dan bernegara di Indonesia saat ini sudah menjadi budaya (M. Imam Purwadi).

HUKUM Sebagai suatu instrumen yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan melekat pada setiap kehidupan sosial masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, maka kehidupan masyarakat akan tercerai-berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai satu kesatuan kehidupan sosial yang harmonis. Norma hukum dapat berupa sebagai suatu perintah ataupun larangan yang bertujuan agar setiap individu anggota masyarakat dalam melakukan sesuatu tindakan yang diperlukan untuk menjaga harmoni kehidupan bersama atau sebaliknya agar masyarakat tidak melakukan suatu tindakan yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri. Jika tindakan yang diperintahkan itu tidak dilakukan atau dengan kata lain suatu larangan dilanggar maka keseimbangan harmoni masyarakat akan terganggu.

MASALAH Penegakan hukum, merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Walaupun setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing memberikan corak permasalahan tersendiri di dalam kerangka penegakan hukum. Setiap masyarakat mempunyai tujuan yang sama, agar di dalam masyarakat tercapai kedamaian sebagai akibat dari penegakan hukum yang formil (Bambang Semedi). Penegakan hukum adalah proses yang dilakukannya upaya untuk tegaknya dan berfungsinya norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam hubungan hukum terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Jimly Asshiddiqie).

DALAM Proses penegakan hukum, ada faktor-faktor yang mempengaruhi dan mempunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut. Bahwa faktor tersebut ada 5 (lima), yaitu :
1. Hukumnya sendiri;
2. Penegak hukum;
3. Sarana dan fasilitas;
4. Masyarakat; dan
5. Kebudayaan (Soerjono Soekanto).
Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan erat, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum. Dari lima faktor penegakan hukum tersebut faktor penegakan hukum tersebut merupakan titik sentralnya. Hal ini disebabkan oleh undang-undang yang disusun oleh penegak hukum, penerapannya dilaksanakan oleh penegak hukum dan penegakan hukum sendiri juga merupakan panutan oleh masyarakat luas. Kelima faktor tersebut, tidaklah disebutkan faktor mana yang sangat dominan berpengaruh atau mutlak (Soerjono Soekanto). Dari semua faktor tersebut harus mendukung untuk membentuk efektifitas hukum terhadap pembangunan hukum.

DALAM Pembangunan hukum meliputi tiga komponen utama, yakni materi (substansi), kelembagaan (struktur) dan budaya (kultur) hukum. Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan hukum dengan tetap memperhatikan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi. Sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian, kesadaran, pelayanan dan penegakan hukum yang berintikan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur (Fence M. Wantu).

HUKUM Berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam tata kehidupan serta pedoman perilaku masyarakat dalam penyelesaian sengketa. Hukum juga bertujuan sebagai alat penggerak pembangunan, hukum digunakan untuk membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk kemajuan pembangunan. Contoh sebagai pedoman perilaku masyarakat adalah dibuatnya Peraturan Perundang-Undangan (KUHPidana) yang mengatur manusia mengenai perbuatan yang melanggar hukum dan sanksi. Contoh sebagai sarana penyelesaian sengketa adalah dibuatnya Peraturan Perundang-Undangan (KUHPerdata) dalam penyelesaian sengketa antar individu dengan individu maupun individu dengan kelompok atau pemerintah. Contoh sebagai penggerak pembangunan adalah dibuatnya APBN/APBD yang menjadi pedoman dasar negara dalam kegiatan pembangunan.

PEMBANGUNAN Hukum merupakan landasan utama yang menjadi dasar bagi lahirnya suatu aturan. Pemahaman terhadap teori hukum merupakan unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Pembentukan hukum praktis sedapat mungkin berorientasi pada teori hukum. Teori hukum menjadi dasar dalam pembentukan hukum. Untuk mencapai tujuan hukum tersebut, penegakkan hukum harus memperhatikan 5 (lima) Teori Induk (Grand Theory) dalam hukum, yaitu :
1. Keadilan; (Roscoe Pound)
2. Kepastian Hukum; (Sudikno Mertukusumo)
3. Kemanfaatan Hukum; (Satjipto Rahardjo)
4. Jaminan Hukum; dan (Ishaq)
5. Kejujuran Hukum. (Andre Nasda Wibowo)

1.    Keadilan; (Roscoe Pound)
KEADILAN Merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggung jawabkan dan memperlakukan setiap manusia pada kedudukan yang sama didepan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional, ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya. Keadilan dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan pada norma-norma, baik norma agama maupun norma hukum.

2.    Kepastian Hukum; (Sudikno Mertukusumo)
KEPASTIAN Hukum merupakan nilai yang pada prinsipnya memberikan perlindungan hukumbagi setiap warga negara dari kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang, sehingga hukum memberikan tanggung jawab pada negara untuk menjalankannya. Nilai itu mempunyai relasi yang erat dengan instrumen hukum positif dan peranannegara dalam mengaktualisasikannya dalam hukum positif (Lili Rasjidi).

3.    Kemanfaatan Hukum; (Satjipto Rahardjo)
KEMANFAATAN Hukum merupakan urat nadi dalam kehidupan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Hukum itu sendiri adalah suatu sollens kategorie (kategori keharusan) bukannya sein kategorie (kategori faktual). Yang maksudnya adalah hukum itu dikonstruksikan sebagai suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah bagaimana hukum itu seharusnya (What the law ought to be) melainkan apa hukumnya (What is the law) (Hans Kelsen). Sebagian orang berpendapat bahwa kemanfaatanhukum (Zweckmasiggkeit) sangat berkorelasi dengan tujuan pemidanaan terutama sebagai prevensi khusus agar terdakwa tidak mengulangi kembali melakukan perbuatan melawan hukum, dan prevensi umum setiap orang berhati-hati untuk tidak melanggar hukum karena akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu putusan hakim harus memberi manfaat bagi dunia peradilan, masyarakat umum dan perkembangan ilmu pengetahuan.

4. Jaminan Hukum; dan (Ishaq)
JAMINAN Hukum yaitu untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah terhadap kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Jaminan kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum (Urip Santoso). Contoh diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastan hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang diperintahkan oleh UUPA dan isinya tidak saling bertentangan. Selain itu, dilakukan melalui pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bersifat Rechtscadaster.

5. Kejujuran Hukum. (Andre Nasda Wibowo)
KEJUJURAN Atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.

KEJUJURAN Hukum tidak terlepas dari keadilan, keadilan sangat berpengaruh kepada penegakan hukum dalam perlindungan hak-hak setiap manusia. Ketika keadilan tidak terwujud maka akan terjadi kesenjangan terhadap hukum yang berimbas kepada manusia. Keadilan tidak bisa diukur, tetapi bisa dirasakan oleh hati nurani manusia. Hati nurani yang mati, tidak akan pernah mampu menghasilkan keadilan dalam masyarakat demi membela hak-hak dan kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum. Apabila penegakan hukum tidak tercapai akan menjadi awal terjadinya situasi chaos di dalam kehidupan masyarakat. Demikian juga hukum tidak mencapai kepastian hukum, maka akan melahirkan ketidakpastian bagi para pihak yang terkait dalam permasalahan hukum. Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M. Alamsyah menjelaskan bahwa nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran.

HUKUM Sudah bekerja, dengan sistem yang dibangun dalam hukum, aparat penegak hukum menjadi aktor utama meski bukan aktor tunggal. Aktor lain selain aparat penegak hukum adalah pembuat undang-undang (Legislative), dan dalam lingkup tertentu hakim juga merupakan pembuat atau pembentuk hukum selain juga sebagai aparat penegak hukum. Aktor-aktor tersebut mempunyai peran penting dalam membentuk hukum dan mewarnai hukum. Hukum dapat ramah atau garang, gelap pekat atau terang bercahaya. Keramahan hukum tidak menjadikan hukum menjadi lembek atau tak berdaya, tetapi hukum menyapa para pencari keadilan dengan wajah tulus untuk memberikan keadilan. Hukum tidak hanya ramah bagi mereka yang mampu memberi harga bagi nilai hukum yang ditawarkan oleh penegak hukum. Tetapi juga melempar senyum yang menyejukkan hati bagi para pelanggar hukum, meski dirinya tetap tertimpa kekerasan berbentuk sanksi hukum yang diberikan hakim (Yakub Adi Krisanto).

HAKEKAT Hukum adalah keadilan, tanpa keadilan hukum tidaklah layak disebut hukum. Hukum yang berkeadilan hanya ada di dalam teori yang dikemukakan di dalam ruang kuliah. Realitas hukum dalam masyarakat berkebalikan dengan yang dicita-citakan. Kebalikan yang berkesenjangan telah menjauhkan hukum dari hakekatnya. Namun bukannya tanpa solusi, karena hukum tetap harus adil apabila hendak mau dikatakan sebagai hukum. Tetapi untuk mendorong terciptanya keadilan hukum bagi kondisi hukum di saat ini adalah dengan mengkampanyekan keutamaan kejujuran (Honest Virtues). Watak jujur perlu dikenalkan, dikembangbiakan dan menjadi bagian dari karakter personal dari pengemban hukum. Kejujuran yang dimiliki secara personal akan memberikan pengaruh pada watak jujur dari lembaga penegak hukum.

BERKATA Dan bertindak jujur harus menjadi olah keseharian pengemban hukum. Kejujuran menjadi barang berharga dan langka dalam kehidupan keseharian dalam masyarakat. Manusia sudah lama dibentuk untuk menjadi manusia yang bertopeng dengan wajah kemunafikan. Sehingga berkata dan bertindak jujur menjadi kesulitan tersendiri. Saat ini kita terjebak dalam transparansi sebagai bagian dari program Good Governance. Tetapi transparansi hanya menempatkan lembaga berada ditempat yang tembus pandang, sehingga mudah dilihat. Tembus pandang belum tentu menjamin adanya kejujuran. Kejujuran harusnya menjadi roh prinsip transparansi dari Good Governance. Penegakan hukum harus dilakukan dengan kejujuran, tanpa menyembunyikan praktek kebohongan dalam penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan dengan kejujuran dari para pengembannya. Hukum harus tampil apa adanya, tanpa rekayasa, tanpa keinginan untuk memperoleh keuntungan dari proses penegakan hukum.  Hukum yang berkeutamaan kejujuran menjadi bagian dari pemberantasan korupsi yang bersifat preemptif. Kedalaman praktek kejujuran dalam menegakkan hukum akan mampu mencegah praktek kebohongan yang dilakukan oleh pengemban hukum.

SAAT Ini hukum perlu Resep Generic yang bersifat herbal, artinya solusi berada diluar hukum tetapi menjadi jati diri dari keberadaan hukum. Resep tersebut bukan hukum, tetapi ada dalam diri hukum yang kejujuran terhadap pengembangan hukum. Potensi kejujuran sudah berada dalam hukum meski dengan penamaan lain. Misalnya dalam Pasal 1335 ayat (3) KUHPerdata menyatakan bahwa "Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik". Menurut Prof. Ismijati Jenie menjelaskan bahwa terdapat dua pengertian itikad baik, yaitu dalam pengertian subyek artinya kejujuran dan pengertian obyektif adalah kepatutan. Sedangkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menyatakan "Itikad Baik". Prof. Ismijati Jenie menafsirkan bahwa kejujuran (itikad baik) tidak terletak pada keadaan jiwa manusia, akan tetapi terletak pada tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam melaksanakan janji, jadi kejujuran disini bersifat dinamis. Kejujuran dalam arti dinamis atau kepatutan ini berakar pada sifat peranan hukum pada umumnya, yaitu usaha untuk mengadakan keseimbangan dari berbagai kepentingan yang ada dalam masyarakat.

KEJUJURAN Bukan sesuatu yang langka dalam hukum, karena begitu dekat bahkan sudah ada dalam hukum yang berlaku. Tetapi melihat situasi hukum saat ini, kejujuran menjadi kemewahan dan ketidakjujuran mendorong praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kejujuran menjadi meta yuridis keadilan, dimana ketika kejujuran dipraktekkan dalam cara berhukum maka mendekatkan diri pada pencapaian cita hukum yang berkeadilan. Maka dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hukum harus memberi manfaat dan faedah bagi masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan dalam hukum. Hukum tidak selalu identik dengan ... Keadilan ... Keadilan ... dan ... Keadilan. Hukum itu bersifat sosial, mengikat setiap orang dan bersifat kesetaraan dalam hukum (Equality the Law).


Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan
Hukum Equality the Law Provinsi Riau
(DPP LBH-ETL)
Dewan Pendiri/Direktur Utama;
ANDRE NASDA WIBOWO, S.H.





 
POJOK OPINI
KEJUJURAN HUKUM (AnW GROUP)
Membalik Logika! Oleh: Adlin S.Hut, Pemerhati Kebijakan Lingkungan
Opini Pilkada: "Antara Perspektif Anarkisme Dan Keadilan Sosial"
Membangun Pilkada Yang Bermatabat
Waspadai "Perampokan Suara" dalam Pilkada
Musibah Yang Di Alami Masyarakat Lipat Kain Jelang Lebaran
 
Follow:
Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
© 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved