www.warnariau.com
KPU Akui 2.325 TPS Salah Input Hasil Penghitungan Suara di Sirekap
Jumat, 16/02/2024 - 08:58:03 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya sejumlah kekeliruan konversi hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Meski begitu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa sistem tersebut mampu mengidentifikasi kesalahan konversi, meski belum dijelaskan berdasarkan kriteria apa hal itu terdeteksi.

Menurutnya, meskipun tingkat kesalahan konversi saat ini hanya sebesar 0,64 persen, terdapat 2.325 TPS yang mengalami perbedaan konversi dari total 358.775 TPS yang telah diunggah.

"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," sebutnya, Kamis (15/2/2024) dikutip kompas.com.

Hasyim menjelaskan bahwa kesalahan konversi tersebut tidak hanya terjadi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tetapi juga pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

Namun, KPU akan melakukan koreksi atas kesalahan tersebut melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan, dengan mengunggah formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Formulir D) di dalam Sirekap.

"Nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, formulir D itu, juga akan diunggah di dalam Sirekap," ujarnya.

Meskipun terjadi kekeliruan, KPU akan tetap melanjutkan publikasi data perolehan suara di Sirekap sebagai bentuk transparansi. Hasyim menegaskan bahwa kekeliruan tersebut tidak disengaja, dan untuk membuktikan hal tersebut, KPU juga mengunggah foto asli formulir C-Hasil plano di Sirekap sebagai perbandingan.

Foto asli formulir tersebut menjadi sumber pemantauan langsung oleh publik yang menemukan adanya kesalahan konversi foto ke data numerik di Sirekap.

Hasyim mengapresiasi peran Sirekap dalam proses pemantauan, menyatakan bahwa kemampuan publik untuk melaporkan kesalahan menunjukkan bahwa Sirekap berfungsi dengan baik.

Ia menegaskan bahwa tidak ada niat manipulasi atau pengubahan hasil suara, karena formulir C-Hasil plano diunggah sesuai dengan kondisi aslinya oleh petugas KPPS dan dapat dipantau oleh publik.

Dengan demikian, meskipun terjadi kekeliruan, langkah-langkah transparan dan korektif yang diambil oleh KPU diharapkan dapat memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum. (*)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Akui 2.325 TPS Salah Input Hasil Penghitungan Suara di Sirekap
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved