MK Jadwalkan Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Ajak Masyarakat Doakan Kemenangan Agung-Markarius
Jumat, 31/01/2025 - 15:12:24 WIB
 |
ist
|
PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah menetapkan jadwal sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Wali Kota Pekanbaru. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, permohonan sengketa ini diajukan oleh pasangan Muflihun-Ade Hartati yang menggugat hasil pemilihan kepala daerah di Kota Pekanbaru.
Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemenangan pasangan Agung-Markarius, Ayat Cahyadi, mengajak masyarakat untuk mendoakan serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami optimistis dengan hasil yang akan diputuskan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mendoakan kemenangan Agung-Markarius, yang telah memperoleh lebih dari 40 persen suara dalam pemilihan,” ujar Ayat Cahyadi, Jumat (31/1/2025).
Ayat menambahkan bahwa masyarakat Pekanbaru berharap segera memiliki pemimpin definitif guna menyelesaikan berbagai permasalahan kota. Menurutnya, Agung-Markarius merupakan sosok yang dinantikan untuk memimpin Kota Bertuah.
“Kami melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa. Banyak warga yang menanyakan langsung kepada saya kapan Agung-Markarius akan dilantik. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin segera mendapatkan pemimpin yang dapat mengeksekusi kebijakan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Mantan Wakil Wali Kota Pekanbaru itu juga meyakini pasangan Agung-Markarius akan bekerja maksimal untuk masyarakat. Bahkan, sebelum dilantik, pasangan ini telah menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi bagi berbagai permasalahan kota.
“Misalnya, terkait permasalahan sampah, Pak Wali Kota terpilih sudah turun langsung ke lapangan dan mencari solusi. Untuk persoalan banjir, sudah ada sinyal positif dari Kemenko Pembangunan serta kementerian terkait. Ini menunjukkan bahwa mereka sudah mulai bekerja bahkan sebelum resmi dilantik,” tutup Ayat Cahyadi.
Sidang putusan di MK akan menjadi momen penting bagi masyarakat Pekanbaru dalam menentukan kepemimpinan kota ke depan.(*)
Komentar Anda :