www.warnariau.com
TikTok Tersandung Kasus Data, Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan
Minggu, 26/07/2026 - 04:42:55 WIB
Tiktok

TERKAIT:
   
 

Jakarta - Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7) menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won kepada TikTok, atau sekitar Rp126,5 miliar, karena mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) menyatakan denda tersebut dijatuhkan TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, karena melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi.

TikTok diketahui mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang didistribusikan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Data tersebut kemudian digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi.

Komisi menyatakan TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna mengenai praktik tersebut.

Secara terpisah, otoritas tersebut juga memerintahkan tindakan perbaikan terhadap dua anak perusahaan Apple Inc. serta menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar, atas pelanggaran perlindungan data pribadi.

Pelanggaran itu mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.

Komisi menyatakan Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin hingga Agustus 2019.

Meskipun perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, otoritas menyatakan Apple belum meminta persetujuan pengguna untuk pengumpulan transkrip rekaman tersebut. Demikian disiarkan Yonhap, Kamis (23/7). (Sumber: Antara)



 
Berita Lainnya :
  • TikTok Tersandung Kasus Data, Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved