Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak akan lagi melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan ja" />
www.warnariau.com
Kasus Century dan SKL BLBI Masih Jalan di Tempat?
Kamis, 15/09/2016 - 08:13:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)


TERKAIT:
   
 

JAKARTA,WARNARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak akan lagi melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Kabar ini mengemuka lantaran, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu tak menunjukkan tanda-tanda melanjutkan kasus bailout Bank Century yang telah berkekuatan hukum tetap serta kasus SKL BLBI yang sudah masuk ke tahap penyelidikan di era Abraham Samad.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, bahwa sampai saat ini kedua kasus yang menjadi sorotan publik lantaran mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah itu belum ada perkembangannya.

"Belum ada perkembangan baru," kata Saut ketika berbincang dengan Okezone, Kamis (15/09/2016).

Saat disinggung apakah KPK menutup buku kasus Bank Century dan SKL BLBI ini, Saut tak membantahnya. Dia hanya mengatakan, kelanjutan dua kasus tersebut tergantung pada temuan baru pihaknya.

"Tergantung, kalau ada temuan baru ya lanjut," ujarnya.

Menurut mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, meski dua kasus ini nantinya terkesan 'mati suri', masih bisa dilanjutkan bila memang ditemukan dua bukti permulaan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam dua kasus tersebut.

"Kalau pun ada jeda waktu kan bisa dibuka terus. Kalau memang ada proses pembuktian sejalan dengan KUHAP," tutup dia.

Untuk diketahui, pada kasus Bank Century ini telah berkekuatan hukum tetap usai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Budi divonis 15 tahun penjara.

Dalam putusannya, Budi Mulya disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur (alm) Siti Chalimah Fadjriyah, mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad (kini Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan), mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.

Selanjutnya, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, Robert Tantular, Harmanus H Muslim, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang Kebijakan Moneter serta Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang Logistik, Keuangan Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Sementara itu, dalam penyelidikan dugaan korupsi SKL BLBI, KPK sudah memintai keterangan puluhan pihak yang menjabat di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Mereka di antaranya, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Koordinator Perekonomian 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti,

Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, mantan Menteri BUMN Rini M Soemarno (kini Menteri BUMN di Kabinet Kerja Jokowi), Menko Perekonomian 1999-2000, dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

Sebelumnya di awal kepemimpinan, Ketua KPK, Agus Rahardjo berjanji bakal melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Menurut dia, jika ditemukan cukup bukti maka penyelidikan kasus ini akan ditingkatkan.

"Kalau alat buktinya cukup, ya kemungikinan diteruskan akan selalu ada. Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Agus usai peresmian Gedung baru KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2015.








editor : HD
source : okezone.com




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Century dan SKL BLBI Masih Jalan di Tempat?
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved