Menteri Jonan Sebut Kemenhub Masih Ketinggalan Dalam Pelayanan Berbasis IT
Kamis, 31/03/2016 - 14:19:30 WIB
|
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. (foto internet)
|
JAKARTA, WARNARIAU.COM - Kementerian Perhubungan meluncurkan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online guna lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online atau Vehicle Type Approval (VTA) Online meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesehan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dan penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan VTA Online merupakan sistem layanan berbasis Web. Dengan menggunakan layanan ini maka SUT dan SRUT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap, sementara sebelum menggunakan layanan online membutuhkan waktu hingga sebulan.
"Perhubungan dulu ketinggalan, padahal banyak program IT disini tapi tidak berjalan, hampir dua tahun disini tidak ada sistem onlinenya," ujar Jonan di Jakarta, Kamis (31/3).
Adapun instansi yang terlibat dalam layanan online ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan institusi penguji emisi. Layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan landasan kendaraan bermotor. Sedangkan pengguna layanan online ini adalah Agen Pemegang Merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum) yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
Meskipun dengan sistem online, pihaknya tetap mengutamakan faktor keselamatan dalam pengujian kendaraan bermotor, dengan melakukan pengujian secara langsung di lapangan yang dilakukan oleh Balai Pengujian Lain Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB). Setelah melakukan pengujian kendaraan bermotor, BPLJSKB akan memberikan resume hasil uji kendaraan bermotor yang akan dijadikan acuan penerbitan SUT oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat.
"Saya minta perbaikan dan dilengkapi untuk layanan online ini," jelas dia.
Setiap layanan dari VTA Online tersebut dikenakan biaya yang ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu PP Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
editor : ize
source : merdeka.com
Komentar Anda :