Polri Luncurkan Sistem Pelayanan Online, KPK Sangat Apresiasi
Jumat, 16/12/2016 - 20:09:14 WIB
|
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (foto.Net)
|
JAKARTA,WARNARIAU.COM - Polri telah meresmikan sistem pelayanan online di Korps Lalu Lintas (Korlantas) seperti e-Tilang, e-Samsat, dan SIM online di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi inovasi yang dilakukan Polri dalam rangka meningkatkan pelayanan publik tersebut.
"KPK mendorong pelayanan publik jauh lebih transparan dan akuntabel," kata Agus yang turut hadir saat peresmian di Satpas Daan Mogot, Jumat (16/12/2016).
Menurut Agus, yang terpenting dari suatu pelayanan publik, termasuk yang sudah dibangun Korps Bhayangkara ini adalah pengawasan dari masyarakat. "Yang penting partisipatif, rakyat bisa melihat dan mengontrol, itu akan jauh lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap dengan adanya ketiga layanan online dari Polri ini bisa memudahkan masyarakat. Misalnya e-Tilang, menurut Tito ini akan meningkatkan kualitas penegakan hukum lalu lintas secara online.
Sehingga para pelanggar bisa langsung membayar denda melalui bank tanpa harus hadir di persidangan. Pelayanan SIM online diterapkan untuk mempermudah proses pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM
"Karena koneksi sudah online di seluruh Indonesia dapat dilaksanakan pendaftaran yang tidak berdasarkan domisili melainkan berbasis e-KTP. Pembayaran dapat melalui ATM dan EDC," ujarnya.
Tito menjelaskan bahwa e-Samsat merupakan pengembangan dari Samsat, di mana data kendaraan yang sebelumnya hanya dapat diakses di Samsat setempat, kali ini bisa diakses di kantor Samsat di seluruh Indonesia.
"Lebih dari 13 Samsat yang sudah terkoneksi dengan database Korlantas Polri. Untuk aplikasi e-Samsat sudah bisa bayar pajak kendaraan melalui ATM di Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Tahun ini juga ditingkatkan untuk seluruh Polda," tutupnya.
source : okezone.com
Komentar Anda :