www.warnariau.com
Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Tiga Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial
Senin, 18/02/2019 - 17:47:46 WIB



TERKAIT:
   
 

JAKARTA, WARNARIAU.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Mereka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Ratmoho (Hakim Ketua), Akhmad Rosidin dan Harino Patriadi (Hakim Anggota).

"Pada hari ini kami mencoba melakukan suatu upaya hukum lagi terkait kasus Mas Ahmad Dhani soal putusan PN Jakarta selatan terkait amar putusan. Kami melaporkan ketiga majelis hakim, kita laporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 196 (KUHAP)," ujar Hendarsam Marantoko saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Dalam pasal 196 ayat 3 berbunyi, segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya. Yaitu hak menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, hak minta penangguhan pelaksanaan putusan, hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dan hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada point pertama.

"Hakim berkewajiban memberitahukan hak-hak terdakwa tapi ini tidak diberikan. Hakim sama sekali tidak memberi tahu kepada kami mau banding atau tidak," tutur Hendarsam.

Hendarsam membawa beberapa barang bukti yang bisa menguatkan laporannya. Mulai dari rekamanan, salinan putusan hingga saksi yang hadir di pengadilan.

"Kami ingin menguji tingkat keprofesionalan hakim, menguji tingkat kedisiplinan hakim sesuai prosedur beracara. Apabila pengaduan kami ini ditindak lanjuti, sebagaimana dari Ahmad Dhani, kental dengan unsur politisnya," kata Hendarsam.

Terkait laporan itu, Komisi Yudisial akan mengeluarkan hasilnya paling lambat sekitar 60 hari.

"Responsnya akan secepatnya memproses. Jika sudah dianggap cukup akan secepatnya meregister perkara," pungkasnya.(detik)



 
Berita Lainnya :
  • Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Tiga Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved