Hingga Kini Polisi Telah Periksa 14 Orang Saksi Pelaku Makar
Selasa, 06/12/2016 - 20:22:30 WIB
|
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwon. (foto.Net)
|
JAKARTA,WARNARIAU.COM - Polisi menangkap 11 orang yang diduga melakukan makar, menghina Presiden dan menyebar ujaran kebencian pada Jumat dini hari (2/12). 11 Orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang dilepas dan sisanya 3 orang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka disangka pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 14 orang saksi.
"Masih kita lanjutkan penyidikan. Sudah 14 saksi diperiksa," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).
Menurut Argo, 14 saksi tersebut ada beberapa ahli yang diperiksa untuk mendalami sejumlah bukti yang sudah dimiliki pihak kepolisian.
"Dari 14 itu ada saksi ahli. Dari saksi ahli IT, ahli pidana dan ahli bahasa," jelasnya.
Argo menegaskan, penyidikan masih terus berjalan sehingga belum ada putusan untuk status atau kelanjutan para tersangka.
"Nanti. Setiap periksa kan kita anev (analisa evaluasi) baru tentukan langkah selanjutnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga pasal berbeda yang disinyalir memiliki tujuan yang sama. Tersangka yang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar) berjumlah delapan orang, tersangka pelanggar UU ITE 2 orang, dan tersangka pelanggar pasal 207 (penghinaan penguasa) satu orang. Total keseluruhannya 11 orang.
source : merdeka.com
Komentar Anda :