www.warnariau.com
Korupsi Dana Hibah APBD, Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang
Sabtu, 29/07/2023 - 10:24:55 WIB



TERKAIT:
   
 

BATAM - Polda Kepri menyerahkan berkas kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020 yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto. Penyerahan tahap dua itu sudah dilakukan sejak Rabu lalu.

"Kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 sudah dilimpahkan ke Kejati Kepri Rabu kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi pada Jumat (28/7/2023).

Para tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020 yang dilimpahkan adalah AR Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri yang juga sebagai anak mantan Gubernur Kepri Isdianto. Selain itu dua tersangka lain yakni ARS Kepala Bidang (Kabid) BKAD dan TWW yang sebagai Kabid BKAD Pemprov Kepri.

"Dua tersangka yakni AR dan ARS yang kita limpahkan dan serahkan. Sedangkan Tersangka TWW ini telah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi dana hibah APBD Kepri cluster sebelumnya. Penyidik juga melimpahkan sejumlah barang bukti," ujarnya.

Dengan penyerahan tahap dua, jaksa tinggal merampungkan dakwaan dan para tersangka segera disidang.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang pelaku korupsi dana hibah Pemprov Kepri APBD tahun 2020. Kedua pelaku yang diamankan polisi tersebut berinisial ARS dan AR.

Kedua orang pelaku itu terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan Dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri tahun 2020.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Kedua pelaku masing-masing ditangkap di Tanjungpinang pada Kamis (30/3)dan Jumat (31/3) Jakarta.

Penangkapan kedua pelaku tindak pidana korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. Klaster pertama kasus sudah diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri pada pertengahan 2020 lalu. Ada 6 orang tersangka yakni TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.

Polisi kemudian melanjutkan pengungkapan klaster kedua pada Desember 2022 kemarin. Pemeriksaan awal klaster kedua, polisi menangkap empat orang pelaku yakni ZU, ON, AN dan S.

Secara umum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster, seperti yang dilansir dari detik. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi Dana Hibah APBD, Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved