PTUN Pekanbaru Perintahkan Kades Pantai Cermin Tunda Pemberhentian Kadus 2 Kota Batak Pantai Cermin
Senin, 09/10/2023 - 16:38:45 WIB
PEKANBARU,WARNARIAU.COM - salah satu perangkat Desa Pantaicermin menggugat keputusan sang Kepala Desa (Kades). Rudi hutagalung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu., atas pemecatan dirinya oleh kepala Desa Pantaicermin Mukhlis.,SE
Rudi Hutagalung perangkat Desa Pantaicermin selaku Kadus 2 kota Batak diberhentikan oleh kepala desa pantaicermin karena beberapa hal yang menurut kuasa hukumnya tidak mengacu kepada Perda Kabupaten Kampar nomor 12 tahun 2017, Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui kantor Hukum RHP LAW FIRM menyatakan bahwa pada sidang senen (09/10/2023) tepatnya pukul. 14.40 Wib melalui sidang Ecourt, hakim memberikan penetapan agar kepala Desa Pantaicermin menangguhkan pelaksanaan SK nomor 29 tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pantaicermin Kecamatan tapung.
"Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya nomor 29/G/2023/PTUN.PBR memutuskan agar Kades Pantaicermin Tapung menangguhkan SK pemberhentian perangkat desa dan yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru" kata RHP saat dihubungi pada Senen (9/10/2023).
Keputusan ini menurut salinan yang redaksi inforiau terima agar adanya kepastian hukum dan jika objek sengketa (SK Kades) tetap dilaksanakan maka akan sulit mengembalikan ke posisi semula.
untuk memastikan segala hak-hak hukum saudara rudianto Hutagalung terjaga maka sudah sangat meresapi keadilan Penetapan hakim tersesbut “tegas RHP”
"Kita sudah berkoordinasi dengan salah satu Anggota BPD Desa Pantaicermin untuk segera disampaikan kepada kepala desa Pantaicermin . Meminta agar amar penetapan Pengadilan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. Jangan sampai ada implikasi hukum lebih lanjut jika putusan ini tidak dijalankan." tegas Rais Hasan Piliang didampingi Heri Juliansyah.,SH di kantornya Hotel Ratu Mayang garden Jl.sudirman Pekanbaru. (Rls)
Komentar Anda :