www.warnariau.com
Andi Putra Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2026
Rabu, 17/01/2024 - 15:07:31 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/01/2024). Ia menghirup udara kebebasan setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Kendati telah bebas, Andi Putra tetap harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Bapas pun akan mengawasi anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu.

Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Helena mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra terhitung mulai 17 Januari hingga Mei 2026. "Itu perkiraan batas waktunya," ujar Helena.

Selama pembebasan bersyarat itu, Andi Putra mempunyai kewajiban menjalani wajib lapor melalui Pembimbing Kepemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pekanbaru, satu kali dalam sebulan.

“Pak Andi sudah jalankan PB. Dengan PB itu, mempunyai kewajiban, salah satunya melaksanakan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru sebulan sekali," sebut Helena.

Helena menjelaskan, selama melaksanakan pembebasan bersyarat, Andi Putra akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas Kelas II Pekanbaru. Diharapkan, tidak melakukan tindak pidana baru.

Setelah selesai melaksanakan wajib lapor sesuai waktu ditentukan, maka Bapas akan dikeluarkan surat pengakhiran. Hal itu juga menandakan berakhirnya pembimbingan dari PK Bapas Pekanbaru.

Seandainya, dalam masa pembebasan bersyarat melakukan perbuatan melanggar hukum maka akan mendapatkan hukuman baru dan pembebasan bersyarat dicabut. "Sisa hukuman dari PB wajib dijalankan," kata Helena.

Ditambahkan Helena, pembebasan bersyarat ini tidak hanya didapat oleh Andi Putra tapi juga narapidana lainnya, asal telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Kita berharap dan berdoa, penerima pembebasan bersyarat tidak lagi kembali ke Lapas atau Rutan karena sudah over kapasitas. Kami telah memberikan bimbingan agar mereka tidak lagi melakukan pelanggaran hukum," harap Helena.

Untuk diketahui, Andi Putra dihukum karena menerima suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sebesar Rp500 juta. Suap diberikan melalui General Manager, Sudarso, pada medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang. Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Uang yang diminta sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.

Komisaris PT AA, Frank Wijaya, menyetujui pemberian uang tersebut secara bertahap. Pemberian uang pertama sebesar Rp500 juta pada 27 September 2021, diserahkan Sudarso melalui Syahlevi kepada Deli Iswanto, sopir Andi Putra.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp500 juta.

Atas hukuman itu, Andi Putra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun upaya hukum Andi Putra ditolak hakim dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak putus asa, Andi Putra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya hukuman terhadap Andi Putra dikurangi jadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Andi Putra Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved