Bidik Dugaan TPPU, Polda Riau Sita Aset Tersangka Penipuan Umrah Travel Pentha
Kamis, 08/02/2018 - 10:16:05 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Penyidikan perkara dugaan penggelapan dan penipuan dana calon jemaah umrah travel Jo Pentha Wisata (JPW) yang dilakukan tersangka MYJ alias Johan (32), masih berjalan intensif.
Bahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kini tengah membidik kemana arah dana tersebut mengalir dengan melakukan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Arah penyidikan kita ke TPPU nya, masih didalami sejauh ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto kepada halloriau.com, Kamis (8/2/2018) pagi.
Tahap I yang dilakukan beberapa waktu lalu dengan melimpahkan berkas perkara ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, bermaksud ditelah kembali isinya, dimana salah satunya penyitaan aset untuk negara.
"Pengenaan TPPU nya tengah dilakukan penyidik agar dapat menyita asetnya untuk negara. Itu bersamaan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan dan menunggu hasilnya, dimana satu tersangka sudah kita tahan juga," kata Hadi.
Lebih lanjut, hasil penyidikan selama ini terhadap tersangka, penyidik temukan terkait penyebab batalnya keberangkatan calon jemaah umroh ke tanah suci lantaran uang tersebut digunakan untuk menutupi berangkatnya jemaah sebelumnya yang lebih dulu mendaftarkan diri.
Sekurangnya 708 calon jemaah umrah travel JPW dari laporan polisi sebanyak 108 tahun 2015 sampai 2017, yang telah mendaftarkan diri, diduga menjadi korban penipuan tersangka. Janji manis untuk keberangkatan bahkan pengembalian uang jemaah belum terpenuhi.
Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari ratusan korban calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan. Selidik punya selidik tersangka malah berpaling saat ditagih. Bahkan berujung pada laporan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang sempat tersangka digiring berharap mendapatkan uang korban kembali.
Johan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Oktober tahun 2017 silam, namu belum ditahan Polda Riau kendati masih mempertimbangkan kemanusiaan lantaran dia jatuh sakit.
Bulan Januari 2018 lalu, Polda Riau akhirnya kembali harus menahan tersangka Johan, juga menggeledah kantornya di Jalan Panda, Pekanbaru dan menemukan kwitansi pembayaran korban dan promo-promo umrah menjadi salah satu tambahan alat bukti.
"Untuk itu polisi telah menghitung jumlah uang kerugian yang dialami korban, yakni seluruhnya mencapai Rp3,9 miliar sejak 2015 sampai 2017," pungkas Hadi.(halloriau)
Komentar Anda :