Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Melalui BLUD Tunggu Pembentukan Pejabat UPT
Minggu, 12/03/2023 - 13:59:28 WIB
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan sampah. Pembentukan UPT nanti untuk melanjutkan rencana pengelolaan sampah melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, bahwa saat ini Peraturan Walikota (Perwako) terkait payung hukum pengelolaan sampah melalui BLUD ini sudah selesai. Hanya saja, tinggal penomoran dari bagian hukum.
"UPT nya sudah terbentuk, sekarang sudah di SK kan. Perwako sudah dibentuk dan sudah disetujui permendagri, tinggal menunggu penomoran dari bagian hukum," ujar Hendra, Minggu (12/3/2023).
Menurutnya, Perwako ini mungkin sudah selesai dari bagian hukum besok Senin. "Senin mungkin sudah bisa kita ambil," ucapnya.
Setelah itu lanjut Hendra, pihaknya tinggal pemilihan pejabat UPT dan kemudian membentuk BLUD.
"Nanti ya para pejabat ini yg akan membuat perwako tata kelola pengelolaan sampah melalui BLUD," katanya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan apakah pengelolaan sampah ini dikelola melalui BLUD. Pihaknya belum bisa memastikan apakah kerjasama pengangkutan sampah melalui pihak ketiga atau lelang dihentikan.
"Nanti masih kita kaji lagi apakah masih perlu lelang pihak ketiga atau tidak. Tergantung pimpinan juga," pungkasnya.(hrc)
Komentar Anda :