Kadisdukcapil Kota Pekanbaru: Usai 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP Mulai
Minggu, 24/03/2024 - 09:29:25 WIB
PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru kini dapat melakukan perekaman e-KTP sejak usia 16 tahun, sesuai dengan layanan yang disediakan Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan, proses perekaman tersebut memungkinkan individu untuk memperoleh e-KTP pada usia 17 tahun.
"Perekaman KTP-el bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk KTP-el fisik belum bisa diberikan atau dicetak," kata Irma dilansir pgi, Sabtu (23/3/2024).
"Fisik KTP-el akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan KTP-el dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," tambah Irma Novrita.
Proses perekaman e-KTP memerlukan syarat minimal usia 16 tahun serta fotokopi Kartu Keluarga.
Layanan perekaman e-KTP dapat diakses di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh dokumen identitas yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Komentar Anda :