www.warnariau.com
Disperindag Pastikan Tindak Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kilogram di Atas HET
Kamis, 28/03/2024 - 08:42:05 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, pastikan akan menindak pangkalan yang kedapatan menjual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Mereka tidak boleh menjual gas elpiji 3 kilogram diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 18 ribu.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, hingga saat ini HET elpiji 3 kilogram tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp 18 ribu. Jika ada yang menjual di atas HET, masyarakat bisa melaporkan ke Disperindag Pekanbaru untuk dilakukan penindakan.

"Jika ada yang jual di atas Rp 18 ribu tolong laporkan ke kami, agar kami bisa lakukan penindakan," kata Zulhelmi Arifin, Senin (25/3).

Menurutnya, butuh pengawasan bersama di lapangan. Sementara ada 1.300 pangkalan gas elpiji yang tersebar di seluruh Kota Pekanbaru. Dengan jumlah sebanyak itu, dikatakan Ami sapaan akrabnya, pihaknya tidak dapat mengawasi secara keseluruhan.

"Kalau Disperindag saja mengawasi tentu tidak akan bisa. Peran serta masyarakat tentu kita harapkan dalam pengawasan," terang Ami.

Ia menuturkan, perlu sanksi tegas agar tidak terjadinya kecurangan tersebut. Sanksi seharusnya tidak hanya ke pangkalan nakal saja dengan sanksi terberat pencabutan izin. Namun sanksi juga harus diberikan kepada agen hingga ke SPBE.

"Jadi SPBE nya juga bisa ikut mengawasi, sehingga pengawasannya berlapis dan ramai yang mengawasi itu," pungkasnya.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Disperindag Pastikan Tindak Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kilogram di Atas HET
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved