Bupati Pelalawan Izinkan Pejabat Gunakan Mobdin untuk Mudik, Tapi Ada Syaratnya
Jumat, 31/05/2019 - 11:44:45 WIB
PANGKALAN KERINCI, WARNARIAU.COM - Berapa instansi pemerintah melarang penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik Lebaran tahun 2019, berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Bupati Pelalawan, HM Harris, mempersilahkan para pejabat memakai Mobdin untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah asalnya hanya di dalam wilayah Provinsi Riau.
Kendaraan plat merah diperbolehkan dibawa pulang kampung dan keluar dari Pelalawan, asal tidak melewati perbatasan alias sampai ke provinsi yang bertetangga dengan Riau.
"Mobil dinas bisa digunakan mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat Lebaran 1440 H, jika hanya di dalam wilayah Provinsi Riau," demikian imbauan Bupati Harris dalam rilis yang disiarkan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pelalawan, Minggu (30/5/2019).
Harris beralasan domisili para pejabat dan ASN Pelalawan tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Riau.
Sehingga pemakaian kendaraan yang merupakan aset negara itu tidak menjadi persoalan.
Sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya, Bupati Harris memang mengizinkan Mobdin dibawa pulang kampung oleh pegawai yang memakainya, meskipun tidak ada jaminan jika kendaraan itu akan dibawa tak akan dibawa ke luar Riau.
Di samping itu, Harris mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi jadwal cuti bersama yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Dilansir tribun dia juga melarang ASN menambah libur atau tidak hadir saat hari pertama bekerja sesudah Lebaran.
Jika tetap membandel, ada sanksi yang disiapkan oleh pemkab. (halloriau)
Komentar Anda :