www.warnariau.com
Perda RTRW Kabupaten Pelalawan Berpotensi Konflik
Jumat, 03/01/2020 - 16:48:32 WIB



TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, WARNARIAU.COM - Pasca disetujui evaluasi Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan beberapa hari yang lalu menyebabkan kontra di tengah masyarakat. RTRW ini ditengarai berpotensi konflik, lantaran dinilai tidak pro lingkungan dan pro masyarakat.

Banyak kalangan menilai negatif atas sikap pemerintah dan DPRD Kabupaten Pelalawan. Salah satunya, Ilhamdi, SH.MH yang merupakan pengurus Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Ia sama sekali tidak sepakat terhadap sikap pemerintah dan DPRD Kabupaten Pelalawan. "Kalau ditanya sikap saya tidak sependapat, seharusnya eksekutif dan legislatif evaluasi aturan itu, bukan buru-buru menyetujui. Apalagi banyak penolakan dari kalangan anggota DPRD, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Kita mau pemimpin kita itu punya sikap dulu yaitu menolak atau tidak menyetujui. Mereka kan wakil rakyat, bekerja untuk masyarakat. Masyarakat menolak dan mengkritik, tapi mereka menyetujui, inikan sebuah keputusan yang kontradiktif. Jadi, mereka bekerja untuk siapa?," terang Ilhamdi kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan data yang beredar dalam revisi Perda itu diduga kawasan hutan lindung berkurang sekitar 3.372 hektare, kawasan hutan manggrove berkurang sekitar 1.399 hektare, kawasan sempadan pantai sekitar 2.77 hektare, kawasan sempadan sungai berkurang sekitar 3.395 hektare.

Seharusnya kawasan-kawasan tersebut bertambah bukannya berkurang untuk kepentingan tata kelola lingkungan yang baik.

"Nah kemana bertambahnya? Bertambahnya ke kawasan hutan produksi terbatas sekitar 140.899 hektare dan Kawasan Industri sekitar 7.303 hektare, itukan kepentingan korporasi semua, ya kan? Nah setuju atau tidak seperti itu?," cakapnya lagi.

Begitu juga kawasan hutan rakyat justru berkurang sekitar 4.607 hektare. Kawasan hutan pertanian berkurang 14.000 hektare dan kawasan perkebunan rakyat berkurang sekitar 74.282 hektare.

"Seharusnya ini bertambah untuk kepentingan masyarakat! Dihadapkan dengan data seperti ini kok setuju? Tentu wajar masyarakat bergejolak," tambahnya.

RTRW ini kata dia, harus memihak kepada masyarakat. Semisal diusulkan lahan masyarakat yang statusnya sekarang hutan produksi terbatas berubah menjadi Areal Peruntukan Lainnya (APL), sehingga masyarakat bisa bertani dan menerbitkan surat tanah mereka. Itu ulasnya, baru pro masyarakat atau areal areal sungai di tambah dan dilestarikan, tanah ulayat masyarakat adat juga harus diperjuangkan dan masih banyak lagi.

"Terlepas disetujui atau tidak setujui menteri, yang jelas pemerintah daerah perjuangkan dulu kepentingan masyarakat. Ini dikasih data begituan kok setuju?," imbuhnya.

"Saya memahami ini keputusan berjenjang, tapi dari kita dulu dong, kalau kita diam dan tidak protes tapi malah setuju, ya wajarlah seperti ini," tambahnya.

Ia berharap dibuatnya, Perda RTRW ini, menjadi solusi konflik masyarakat dengan perusahaan. Banyak wilayah-wilayah desa yang masuk dalam kawasan, ini harus dicarikan solusinya.

"Ditambah lagi kita banyak struktur adat yang punya ulayat tapi tidak diakomodir. Saya khawatir RTRW yang baru ini akan berimplikasi hukum ke depannya, banyak kades dan masyarakat akan berurusan dengan hukum," tandasnya.(cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Perda RTRW Kabupaten Pelalawan Berpotensi Konflik
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved