Sidang TTD Bupati Bengkalis, Terdakwa Disebut Salah Satu Timses Bupati
Rabu, 15/11/2017 - 09:48:05 WIB
BENGKALIS, WARNARIAU.COM - Sidang dakwaan kasus dugaan palsukan tanda tangan (TTD) Bupati Bengkalis
Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip pembangunan
kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (14/11/17) malam.
Dua terdakwa Bukhari (52) didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid dan terdakwa Muska Arya alias Arya (42), kali ini didampingi Windrayanto, SH. Sidang berlangsung di ruang Kartika dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH dan Andy Sunartejo, SH. Dalam sidang ini, tampak dihadiri oleh keluarga terdakwa Muska Arya.
Agenda sidang pekan sebelumnya memintai keterangan saksi mantan Kepala Bidang Kepariwisataan, Sosi Lestari. Hari ini, JPU turut menghadirkan mantan Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Bengkalis, Eduar.
Dalam keterangan yang disampaikan, atas pertanyaan JPU Eduar menyebutkan, bahwa dokumen Berita Acara (BA) Persetujuan Prinsip sempat belum ditandatangani. Sehingga harus ditandatangani sebelum dilanjutkan. Secara teknis yang meminta tanda tangan adalah bidang kepariwisataan. Setahu dirinya, yang belum ditandatangani adalah pejabat Kantor Pertanahan Bengkalis waktu itu.
Kemudian, terdakwa Bukhari sempat menanyakan ke dirinya dan menawarkan agar membawa berkas dokumen BA untuk ditandatangani ke pejabat pertanahan.
"Kemudian saya menghubungi buk Sosi dan menyampaikan agar segera tanda tangan itu segera diselesaikan, karena sebagai pelayan masyarakat. Percaya kepada beliau (terdakwa Bukhari, red) karena beliau setahu saya termasuk tim sukses bupati," paparnya.
"Jadi saya arahkan buk Sosi dan buk Sosi melalui stafnya menyerahkan dokumen BA ke terdakwa Bukhari. Setelah dokumen tersebut di tangan beliau (Bukhari, red) saya tidak tahu lagi. Dan kembali menanyakan ke staf bahwa dokumen tersebut ternyata masih di tangan beliau," katanya lagi.
Eduar juga menyebutkan, dokumen persetujuan prinsip sifatnya 'salam jawaban' atas permohonan perusahaan PT. BRI dan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin prinsip.
Setahu dirinya BA tersebut belum ditandatangani Bupati Bengkalis, hingga mencuat kasus dugaan palsukan tanda tangan ini hingga ke persidangan.
Sidang digelar hingga pukul 21.00 WIB, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk diskor. Sidang akan kembali digelar, Rabu (14/11/17) besok siang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi mantan Kepaka Disbudparpora Bengkalis Eduar dan satu orang saksi lainnya.
(riauterkkini)
Komentar Anda :