Masuki Musim Kemarau, Kapolres Inhu Tegaskan Masyarakat Jangan Bakar Lahan
Sabtu, 06/07/2019 - 14:28:51 WIB
INHU, WARNARIAU.COM - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Inhu untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pasalnya sudah memasuki musim kemarau beberapa pekan terakhir.
Dasmin menerangkan, membuka lahan dengan membakar akan mengakibatkan Kebarakan Hutan dan Lahan (Karhutla) apalagi di musim kemarau. Karena tentu merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Saya tegaskan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, itu sangat dilarang dalam UU Kehutanan," ujar Dasmin.
Menurut Polisi nomor satu di Inhu itu, Karhutla merupakan campur tangan manusia. Hanya karena ingin mencari uang untuk memenuhi hidup, masyarakat banyak membuka lahan dengan membakar.
"Dalam Undang Undang Karhutla Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," paparnya.
Mengantisipasi terjadinya kebakaran sambung Kapolres, sosialisasi dan pemahaman tentang pembakaran lahan sudah sejak lama dilakukan Bhabikamtibmas di desa-desa. Sosialisasi yang dilakukan sebagai pengetahuan kepada masyarakat tentang dampak bahaya dan sanksi yang diterima.
"Sudah dari dulu Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat, intinya masyarakat tidak sembarangan membakar baik itu membakar lahan atau membakar sampah dan lain-lain," terang AKBP Dasmin.
Kapolres terus mengingatkan, "Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang banyak. Taati peraturan yang ada atau akan menerima sendiri hukumannya," tegasnya.(halloriau)
Komentar Anda :