Ngopi Saat Jam Kerja, Empat ASN dan Dua Honorer Pemkab Inhu Diamankan Satpol PP
Kamis, 22/08/2019 - 08:14:59 WIB
RENGAT, WARNARIAU.COM - Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar razia penegakan disiplin, hasilnya empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang honorer Pemkab Inhu berhasil diamankan. Saat sedang santai di kedai kopi dalam jam kerja.
Berhasil diamankanya empat orang ASN dan dua orang honorer Pemkab Inhu saat sedang santai di kedai kopi saat jam kerja oleh Satpol PP Inhu yang menggelar operasi penegakan disiplin, di sejumlah kedai kopi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Inhu pada Rabu (21/8/19). Disampaikan Kepala Satpol PP Inhu, Boby Rachmat melalui Kabid Ops Satpol PP Inhu, Aldiar.
"Razia yang dilakukan Satpol PP Inhu untuk menegakan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Inhu, dengan sasaran ASN yang masih berada di kedai kopi saat jam kerja, tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai," ujarnya.
Diungkapkanya saat razia dilakukan dengan mendatangi sejumlah kedai kopi, Satpol PP Inhu mendapati empat orang ASN dan dua orang honorer sedang berada di kedai kopi. Selanjutnya, petugas Satpol PP Inhu langsung melakukan interogasi terhadap empat ASN dan dua orang honorer tersebut dan dilanjutkan dengan pendataan terhadap yang bersangkutan.
"Dengan kekuatan 10 personil Satpol PP Inhu, razia ini dilakukan dengan mendatangi sejumlah kedai kopi. Hasilnya didapati empat orang ASN dan dua orang honorer Pemkab Inhu tengah berada didalam kedai kopi, saat jam kerja," ungkapnya.
Keenam pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Inhu nomor 08 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku ASN di lingkungan Pemkab Inhu pasal 6 ayat 3 tentang jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Inhu.
"Setelah didata, ASN yang terjaring razia tersebut diminta untuk tidak mengulangi hal tersebut lagi dan Satpol PP Inhu akan rutin melakukan patroli dan razia untuk meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Inhu," jelasnya.(riauterkini)
Komentar Anda :