www.warnariau.com
Pemkab Inhu Bolehkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid, ODP dan PDP Dilarang
Jumat, 24/04/2020 - 08:23:09 WIB



TERKAIT:
   
 

INHU, WARNARIAU.COM - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu diperbolehkan Salat Tarawih di masjid. Hal ini sesuai dalam maklumat Bupati Inhu nomor 76/Kesra/IV/2020 tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1441 H dalam suasana wabah Covid-19.

"Salat Fardhu, Tarawih, dan Witir dapat dilakukan di masjid atau musala dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19," kata Bupati Inhu H Yopi Arianto melalui Kepala Kemenag Inhu, Drs. H. Abdul Karim MPdi, Selasa (21/4/2020).

Dalam maklumat tersebut, di antaranya adalah pengurus masjid diimbau untuk memperhatikan kebersihan, menggulung sajadah, tempat wudhu dan menyiapkan alat pembersih seperti disinfektan.

Kemudian, masyarakat diminta untuk membawa sajadah dan peralatan sholatnya masing masing guna mengantisipasi penularan dan penyebaran virus Corona.

Poin penting lainya adalah, bagi masyarakat yang berstatus ODP dan PDP dilarang melakukan ibadah di masjid guna mengontrol dan mencegah penyebaran virus Corona.

"Beberapa poin penting dalam panduan tersebut adalah umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah serta memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah covid-19," sambungnya.

Diimbaunya lagi, masyarakat diminta untuk tidak melakukan sahur secara On The Road dan tidak melakukan buka puasa bersama atau berkumpul beramai ramai. Kemenag juga meminta masyarakat melaksanakan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing.

Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri masih belum disepakati untuk dilaksanakan atau tidak karena masih menunggu fatwa dari MUI dan Kemenag tidak memfasilitasi jadwal ceramah selama Ramadhan.

"Masih menunggu fatwa dari MUI terkait Salat Ied, mudah mudahan  bisa dilaksanakan jika covid sudah dinyatakan tidak ada lagi," kata Abdul Karim.

Karim juga membeberkan tentang penerbitan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Indragiri Hulu Perihal Penyampaian Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri  1 Syawal di tengah COVID-19, yang mana surat tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Kakanwil Kemenag ProvInsi Riau.

"Surat tersebut meminta Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Inhu, Penyuluh Agama Islam, dan seluruh PNS dan honorer Kemenag Indragiri Hulu, untuk dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja masing-masing," pungkasnya.

"Hal ini merupakan upaya kita bersama agar didalam kegiatan pelaksanaan ibadah-nya umat Islam di bulan Ramadan maupun Idul Fitri di Kabupaten Indragiri Hulu terhindar dari penyeberan penularan Covid-19," sambungnya lagi.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Inhu Bolehkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid, ODP dan PDP Dilarang
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved