www.warnariau.com
Mulai Hari Ini, Inhu Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 14/09/2020 - 11:41:00 WIB



TERKAIT:
   
 

INHU, WARNARIAU.COM - Sehubungan dengan angka pasien Covid-19 melonjak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pemkab Inhu, Polres Inhu, dan Kodim 0302 maka hari ini melaksanakan Operasi Yustisi, Senin (13/9/2020) pagi.

Operasi Yustisi, penegakan aturan pendisiplinan protokol kesehatan secara serentak di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Inhu.

"Pemberitahuan ini sekalian sosialisasi kepada masyarakat, agar Bapak-Ibu sekalian dapat memberitahukan kepada keluarga, kerabat dan anggotanya masing-masung," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk.

Kapolres melanjutkan, aturan yang akan kita terapkan adalah Peraturan Bupati sebagai pelaksana yang dikedepankan adalah Satpol PP didampingi olh TNI dan Polri.

Dijelaskan Kapolres, secara umum jumlah covid-19 terus meningkat dari hari ke hari, oleh karena itu, sesuai intruksi Presiden RI agar masing-masing wilayah segera melaksanakan operasi Yustisi.

"Demikian yang dapat kami sampaikan semoga kita semua terhindar dari penyebaran Virus Covid-19," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, angka terkonfirmasi covid-19 di Inhu mencapai sebanyak 17 orang, tiga diantaranya meninggal dunia.

Sedangkan dalam Peraturamn Bupati (Perbup) yang dikeluarkan, operasi yustisi menyebutkan kepada baik atau pemilik tempat wira usaha wajib melakukan 4M yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.

Adapun sanksi yang diberikan kepada perseorangan berupa denda dan denda administratif. Sedangkan sanksi bagi pemilik tempat atau pelaku usaha, penyelenggara, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa teguran tertulis dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha.

Denda administratif bagi pelanggar perseorangan senilai Rp100 ribu. Sedangkan bagi pelaku usaha mikro senilai Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp1,5 juta dan usaha besar senilai Rp2 juta.

Teknisnya hasil pembayaran yang melanggar tersebut akan ditampung melalui rekening Bank Riau Kepri nomor rekening 110-02-00030 dalam tenggang waktu 1x24 jam dan hasilnya akan masuk ke dalam kas daerah.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Mulai Hari Ini, Inhu Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved