www.warnariau.com
Polres Indragiri Hulu dan Wartawan Deklarasi Anti Hoax
Rabu, 14/03/2018 - 09:45:26 WIB



TERKAIT:
   
 

RENGAT, WARNARIAU.COM - Deklarasi anti hoax semakin gencar dilaksanakan, tidak terkecuali di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Polres Inhu sebagai penggagasnya menggandeng seluruh elemen di tengah masyarakat, tidak hanya tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, namun juga sejumlah komunitas dan instansi yang ada di Kabupaten Inhu.

Dalam rangka deklarasi anti hoax tersebut, Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari mengumpulkan sejumlah awak media yang ada di Kabupaten Inhu.

Selain itu, Kapolres Inhu juga mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, Muhammad Amin dan juga Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhu, Ahmad Khaerudin.

Deklarasi itu dilakukan di rumah makan Pangeran, Kelurahan Pematang Rebah, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Selasa (13/3/2018).

Dalam pertemuan itu, Arif menyampaikan pentingnya menangkal hoax terutama dalam menjaga kondusifitas menjelang atau saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.

"Hoax itu harus diberantas, karena dampaknya sangat luar biasa merugikan," kata Arif.

Dalam upaya pencegahan itu, Polres Inhu melalui personilnya yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Inhu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya menyebarkan hoax.

Dalam penjelasannya, Arif menekankan bahwa penyebar hoax dapat dikenakan sanksi pidana. Namun tidak memungkiri bahwa keterbatasan personil untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat.

Oleh karena itu, Arif mengundang Ketua KPU Inhu dan Ketua Panwas Kabupaten Inhu untuk turut melakukan perlawanan terhadap hoax.

Terlebih lagi saat ini menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri).

Deklarasi anti hoax tersebut juga mendapat dukungan dari KPU Inhu dan Panwas Kabupaten Inhu.

Ketua Panwas Kabupaten Inhu, Akhmad Khairudi menyampaikan bahwa hoax menjadi salah satu pengawasan mereka.

Terutama ketika berita tersebut merugikan salah satu calon.

"Ketika ada salah satu calon yang merasa dirugikan karena berita hoax dan kemudian melaporkannya, maka kita bisa melakukan pemanggilan dan memeriksa yang menyebarkan hoax tersebut," katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran UU ITE maka Panwaslu akan berkoordinasi dengan Polres Inhu. (mediacenter)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Indragiri Hulu dan Wartawan Deklarasi Anti Hoax
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved