www.warnariau.com
Yudi Perdana Sikumbang: Maraknya Pidana ABH Menjadi Tugas Besar Pemkab Inhil
Kamis, 16/08/2018 - 15:52:08 WIB



TERKAIT:
   
 

INHIL, WARNARIAU.COM - Maraknya perbuatan pidana yang dilakukan anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi tugas besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) saat ini, setidaknya bagaimana upaya pihak terkait agar bisa meredam angka ABH yang dilakukan oleh anak.

"Jika kita lihat di sepanjang akhir 2017 dan hingga tahun 2018 saat ini di Inhil cukup banyak kasus-kasus yang mana pelakunya adalah anak, tidak sedikit yang sampai ke pengadilan meskipun ada beberapa kasus yang berhasil dilakukan diversi," ungkap Yudi Perdana Sikumbang, Kamis (16/8/2018).

Melihat dalam ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) dikenal adanya "Diversi", yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU SPPA). Diversi diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 UU SPPA.

Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua atau walinya, korban atau orang tua walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS)  dan Pekerja Sosial Profesional (Pasal 8 ayat (1) UU SPPA).

"Proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukuman pidananya di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA)," lanjutnya.

Lebih jauh, Yudi menjelaska jika seorang anak terbukti melakukan suatu tindak pidana, akan ditahan apabila sudah berumur di atas 14 tahun.

Akan tetapi jika masih di bawah umur 14 tahun, hanya bisa dijerat dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuannya, namun proses tetap berjalan hanya saja anak tersebut tidak ditahan dan dalam hal ini ada beberapa opsi dalam mengambil tindakan yang bisa diambil seperti penyerahan kepada orang tua/wali, penyerahan kepada seseorang, pembinaan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Saat ini LPKS tersebut ada di Pekanbaru, lebih jauh di Inhil harusnya dibentuk juga LPKS mengingat maraknya tindak pidana yang dilakukan Anak,"harapnya.

Apabila melihat lebih jauh lagi sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam hal pelaku tindak pidana anak yang masih dibawah umur 14 tahun kebawah tidak bisa dijerat dengan pidana. Anak tersebut hanya bisa diambil tindakan dikembalikan kepada orang tuanya.

Adapun penjara upaya terakhir (Ultimum Remedium) Rekomwndasi BAPAS terkait putusan tersebut sangat membantu, namun demikian Karena sifatnya rekomendasi Hakim pun tidak selalu tunduk pada rekomendasi tersebut.

"Hakim harus mengambil penilaian dari segala aspek fakta-fakta persidangan (Judex Facti) pertaruhan Nurani dalam melihat fakta-fakta yang benar. Terkait anak kita harus memikirkan masa depan anak dan tumbuh kembang anak, lain soal apabila anak tersebut sering mengulangi perbuatannya," paparnya.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Yudi Perdana Sikumbang: Maraknya Pidana ABH Menjadi Tugas Besar Pemkab Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved