www.warnariau.com
Langgar Aturan, APK Partai dan Caleg di Inhil Dicopot Bawaslu
Selasa, 06/11/2018 - 14:59:44 WIB



TERKAIT:
   
 

INHIL, WARNARIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tembilahan Hulu melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu Tahun 2019 yang dinilai melanggar aturan karena dipasang tidak pada tempatnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Inhil, M Dong saat dikonfirmasi menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban terhadap APK dan Bahan Kampanye Caleg yang dipasang di tempat yang dilarang terutama di pohon-pohon yang ada di pinggir jalan sepanjang Jalan Provinsi wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu tersebut, pihaknya telah mencoba melakukan penertiban secara persuasif dan administrasi.

“Sebelumnya kami telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberi tahu secara langsung kepada LO partai Caleg yang bersangkutan Kami juga sudah melayangkan surat teguran kepada partai agar ditembuskan kepada caleg- nya, namun tidak ada langkah yang dilakukan oleh tim atau caleg yang bersangkutan untuk membuka APK,” kata M Dong, Selasa (6/11/2018) pagi di ruang kerjanya.

Menurut M Dong, untuk itu Bawaslu Kabupaten Inhil bekerjasama dengan Panwaslu Kecamatan Tembilahan Hulu melakukan penertiban APK dan bahan kampanye yang terdiri atas 18 buah poster milik Caleg dari PDI-P atas nama Dr M Kapitra Ampera SH MH, 3 buah poster milik Caleg dari Demokrat atas nama Drs H Zaini Ismail Msi, 2 buah poster milik Caleg dari PPP atas nama H Iqbal Sayuti dan Dr Ali Azhar serta 1 buah spanduk milik Caleg dari Nasdem atas nama Lina Pahlianti.

“APK dan bahan kampanye yang ditertibkan tersebut saat ini disimpan di Kantor Panwaslu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kepada tim atau caleg yang bersangkutan dipersilahkan mengambilnya jika ingin dipasang kembali dengan catatan dipasang pada tempat yang diperbolehkan sesuai PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019,” jelas M Dong.

Kemudian di hari yang sama Panwaslu Kecamatan Kempas juga melakukan penertiban terhadap APK dan Bahan Kampanye yang melanggar di wilayah Kecamatan Kempas, Sedikitnya ada 136 buah APK dan Bahan Kampanye yang ditertibkan yang terdiri dari 78 buah poster milik Caleg dari PDI-P atas nama Dr M Kapitra Ampera SH MH, 16 buah poster milik Caleg dari Demokrat atas nama Drs H Zaini Ismail Msi serta 42 buah poster milik Calon DPD atas nama H Suradi SH.

“Jumlah APK dan Bahan Kampanye yang sudah kita tertibkan ini tentatif dan masih kemungkinan bertambah, karena itu kita dan teman-teman Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir akan terus melakukan penertiban secara periodik dan berkala. Intinya kami menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang dipasang di pohon dan di jalan protokol,” tutup M Dong.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Langgar Aturan, APK Partai dan Caleg di Inhil Dicopot Bawaslu
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved