Dewan Pengupahan dan Pemkab Bengkalis Tetapkan UMK 2018 Rp2,919 Juta
Jumat, 10/11/2017 - 15:28:23 WIB
BENGKALIS, WARNARIAU.COM - Dewan Pengupahan (DP) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis sepakat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis tahun 2018 sebesar Rp2.919.458,35, (Rp2,919 juta), Jum’at (10/11/17).
Jumlah tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan, Kamis (9/11/17) kemarin malam. Hasil rapat pleno jumlah UMK ini selanjutnya disahkan bersama Disnakertrans dan disampaikan ke Bupati Bengkalis untuk ditindaklanjuti ke Pemprov Riau.
“Kami dan Disnakertrans telah menetapkan upah minimum 2018 mendatang sebesar Rp2,919 juta lebih. Kemudian diserahkan ke bupati untuk ditindaklanjuti ke Pemprov Riau,“ ungkap salah seorang Pengurus Dewan Pengupahan Bengkalis Jefri Tumangkeng, Jum’at (9/11/17).
Pengesahan UMK ini mengacu pada PP Nomor 78 Pasal 44 ayat (1) dan (2) tahun 2015 tentang Formula Perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UMn=UMt (Upah Minimum yang ditetapkan) dan (Upah Minimum tahun berjalan).
Merujuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2017 Rp2.266.722,53,- dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis 2017 Rp2.685.547,19,-, Diputuskan dan UMK Bengkalis tahun 2018 diajukan sebesar Rp2.919.458,35.
Dia juga jelaskan, nilai UMK Bengkalis 2018 sebenar Rp 2,919 juta lebih itu, sesuai perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis 2017, bahwa meningkatkan pertumbuhan ekonomi naik 2,44 persen, di luar Migas yang terjadi peningkatan 3,27 persen.
Tahun 2018 mendatang, UMK Bengkalis diajukan naik sebesar 233.911,16 dibandingkan dengan tahun 2017.
(riautekini)
Komentar Anda :