www.warnariau.com
Situs MA Rilis Putusan Kasasi Terpidana Korupsi Dua Mantan Ketua DPRD Riau
Sabtu, 11/11/2017 - 11:36:23 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Dua hari lalu, Rabu (8/11/17) Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi perkara korupsi pengesahan APBD Riau dengan terpidana dua mantan Ketua DPRD Riau, Suparman dan Johar Firdaus. Sebagaimana dilansir di situs resmi MA, disebutkan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang diketuai M.S Lumme, dengan anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terpidana Suparman.

Hanya saja dalam rilis yang dimunculkan di situs MA dengan nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017, tidak dilengkapi penjelasan mengenai vonis untuk Suparman.

Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk terpidana Johar Firdaus, justru kasasinya ditolak. Dalam sidang itu, kasasi yang JPU berupa perbaikan juga ditolak. Artinya, hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik.

(riauterkini)



 
Berita Lainnya :
  • Situs MA Rilis Putusan Kasasi Terpidana Korupsi Dua Mantan Ketua DPRD Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved