www.warnariau.com
Menurun dari APBD Perubahan 2017, RAPBD Bengkalis 2018 Rp3,62 Triliun
Selasa, 14/11/2017 - 06:52:13 WIB



TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, WARNARIAU.COM – Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Senin (13/11/2017), menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda) Tahun 2018, sebesar Rp3,62 triliun lebih. Jumlah ini menurun bila dibandingkan dengan APBD 2017 perubahan yang mencapai Rp3,96 triliun.

Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda) Tahun 2018 ini berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, H Abdul Kadir. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.55 WIB ini turut dihadiri para wakil ketua yaitu Indra Gunawan dan Zulhelmi dan 30 orang anggota DPRD.
Kemudian Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto, serta para pejabat Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin, pada kesempatan itu mengatakan, Nota Keuangan yang disampaikannya mencakup Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2018, dengan rincian, Pendapatan Daerah sebesar Rp3.576.732.466.000, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp516.534.317.000, kemudian Dana Perimbangan Rp2.656.895.309.000, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp403.302.840.000.

“Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp3.626.732.466.000, yang terdiri dari, belanja tidak langsung Rp1.438.360.338.748,41 dan belanja langsung, sebesar Rp2.188.372.127.251,59,” jelas Amril.

Selanjutnya Pembiayaan Daerah, yang berjumlah sebesar Rp50.000.000.000.  “Pembiayaan daerah ini merupakan penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) yang diproyeksikan atas pertimbangan perkembangan realisasi tahun 2017 ini,” kata Amril. Dengan demikian jumlah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.626.732.466.000

“Total APBD tersebut digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tersebar di 46 perangkat daerah, sesuai urusan dan kewenangan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pendukung dan urusan kewilayahan,” ujarnya.

(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Menurun dari APBD Perubahan 2017, RAPBD Bengkalis 2018 Rp3,62 Triliun
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved