www.warnariau.com
2018, Anggota DPRD Bengkalis Tidak Lagi Diberikan Mobnas
Sabtu, 20/01/2018 - 09:06:48 WIB



TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, WARNARIAU.COM - Terhitung mulai tahun anggaran 2018 ini, anggota DPRD Bengkalis kecuali pimpinan tidak lagi diberikan fasilitas kendaraan atau mobil dinas (Mobnas) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Kebijakan tersebut setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menyediakan fasilitas seperti Mobnas tersebut. Seperti sebelumnya, Pemkab Bengkalis lakukan sewa pakai dari pihak ketiga, kemudian diserahkan ke anggota dewan.

Sebagai pengganti, seluruh anggota DPRD Bengkalis ini akan diberikan hak keuangan transportasi dengan nominal sekitar Rp12,5 juta untuk perbulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY mengatakan, sejak diberlakukannya PP Nomor 18/2017 tersebut, saat ini kecuali unsur pimpinan, mulai tahun 2018 seluruh anggota DPRD Bengkalis sudah tidak lagi diberikan fasilitas Mobnas. Sebagai pengganti, diberikan hak keuangan transportasi perbulan dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis.

“Terkait dengan aset yang dipinjam pakai oleh DPRD Bengkalis sejak 2017 lalu, sudah mengembalikan seluruhnya ada 41 unit. Tahun lalu, kita gunakan sistem sewa pakai dengan pihak ketiga kemudian diserahkan ke anggora dewan namun pada tahun ini tidak lagi,” ungkapnya Jum’at (19/1/18).

Pimpinan dewan, ditambahkan Bustami tetap harus disediakan fasilitasnya oleh pemerintah daerah. “Sesuai dengan PP 18 tersebut masing-masing anggota dewan diberikan hak keuangan transportasi dalam bentuk uang, besarannya perbulan,” paparnya.

Surati OPD

Dibagian lain, memasuki awal tahun anggaran 2018, BPKAD Kabupaten Bengkalis juga menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis agar segera melaporkan seluruh pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2017 lalu.

“Supaya dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui BPKAD untuk melakukan proses serah terima. OPD sebagai pihak yang melakukan pengadaan menyerahkan ke bupati, kemudian bupati akan menyerahkan kepada penggunannya, kalau bisa di awal tahun ini sudah tuntas,” katanya.(riauterkini)



 
Berita Lainnya :
  • 2018, Anggota DPRD Bengkalis Tidak Lagi Diberikan Mobnas
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved