2018, Anggota DPRD Bengkalis Tidak Lagi Diberikan Mobnas
Sabtu, 20/01/2018 - 09:06:48 WIB
BENGKALIS, WARNARIAU.COM - Terhitung mulai tahun anggaran 2018 ini, anggota DPRD Bengkalis kecuali pimpinan tidak lagi diberikan fasilitas kendaraan atau mobil dinas (Mobnas) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
Kebijakan tersebut setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemerintah daerah tidak dibenarkan lagi menyediakan fasilitas seperti Mobnas tersebut. Seperti sebelumnya, Pemkab Bengkalis lakukan sewa pakai dari pihak ketiga, kemudian diserahkan ke anggota dewan.
Sebagai pengganti, seluruh anggota DPRD Bengkalis ini akan diberikan hak keuangan transportasi dengan nominal sekitar Rp12,5 juta untuk perbulan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY mengatakan, sejak diberlakukannya PP Nomor 18/2017 tersebut, saat ini kecuali unsur pimpinan, mulai tahun 2018 seluruh anggota DPRD Bengkalis sudah tidak lagi diberikan fasilitas Mobnas. Sebagai pengganti, diberikan hak keuangan transportasi perbulan dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis.
“Terkait dengan aset yang dipinjam pakai oleh DPRD Bengkalis sejak 2017 lalu, sudah mengembalikan seluruhnya ada 41 unit. Tahun lalu, kita gunakan sistem sewa pakai dengan pihak ketiga kemudian diserahkan ke anggora dewan namun pada tahun ini tidak lagi,” ungkapnya Jum’at (19/1/18).
Pimpinan dewan, ditambahkan Bustami tetap harus disediakan fasilitasnya oleh pemerintah daerah. “Sesuai dengan PP 18 tersebut masing-masing anggota dewan diberikan hak keuangan transportasi dalam bentuk uang, besarannya perbulan,” paparnya.
Surati OPD
Dibagian lain, memasuki awal tahun anggaran 2018, BPKAD Kabupaten Bengkalis juga menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis agar segera melaporkan seluruh pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2017 lalu.
“Supaya dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui BPKAD untuk melakukan proses serah terima. OPD sebagai pihak yang melakukan pengadaan menyerahkan ke bupati, kemudian bupati akan menyerahkan kepada penggunannya, kalau bisa di awal tahun ini sudah tuntas,” katanya.(riauterkini)
Komentar Anda :