www.warnariau.com
Ormas Langgar "UU RI No 9 Tahun 1998"
Kuasa Hukum "GERAK" Ambil Jalur Hukum
Kamis, 24/08/2017 - 11:46:08 WIB



TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, WARNARIAU.COM - Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, mentaati UUD 1945, berhak untuk melakukan orasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum, yang sudah jelas dalam UU untuk perwujudan Demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

"Dalam UU RI No 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 UU dasar 1945, "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan, tertulis dan sebagainya sudah ditetapkan dengan UU, apalagi Aksi damai melibatkan massa yang mengatas namakan Gerakkan Rakyat "GERAK" Kabupaten Bengkalis sudah mendapat ijin dari aparat Kepolisian Polres Bengkalis, yang terlampir "STTP dengan no surat, STTP/YANMAS. 19/VIII/2017/SATINTELKAM"," ujar Abd Hamid salah satu tokoh masyarakat dan LSM Bengkalis, Kamis, 24/8/2017 kepada berazam.com.

Hamid mengatakan menghadang hak warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan Ormas MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bengkalis sangat bisa diambil tindakan tegas oleh aparat Kepolisian "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (tindak pidana kekahatan) menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan UU ini pidana, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

"Namun sangat kita sayangkan dugaan tindak kekerasan dan kata kotor yang disampaikan oknum ormas PP, "AGAM" anak gampang kau!, serta melempari air mineral botol kearah massa aksi damai "GERAK", dalam melakukan orasi kemarjn. Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas oleh aparat Kepolisian Polres Bengkalis, ditambah lagi salah seorang (Advokat) Kuasa Hukum masa "GERAK", yang dugaan nyaris dilanggar dengan mobil Rush berwarna putih, dan itu dinilai perbuatan sangat tidak terpuji yang dilakukan Oknum Ormas PP, " jelasnya.

Sementara itu, Yhovizar, SH yang selaku kuasa hukum penuh massa "GERAK" Kabupaten Bengkalis, dalam masalah ini sudah lengkap bukti- bukti sewaktu kejadian yang menimpa dirinya. Dalam hal ini kita akan laporkan Kemabes Polri, dengan barang bukti sudah lengkap saya berharap aparat Kepolisian bisa menindak lanjuti, aksi damai massa "GERAK" menyampaikan pendapat dimuka umum sudah kantongi ijin dari Polres dan itu Legal.

"Kita akan melaporkan sesuai ketentuan pidananya bahasa stetmen Reza-red kepada media sebagai wakil ketua Ormas dan sekretaris KNPI Bengkalis diduga melakukan fitnah dan Pencemaran nama baik aksi rakyat, jeratan pidananya UU ITE , serta Ricky sebagai Ketua MPC PP Bengkalis, dan sebagai kabag Umum kantor Bupati Bengkalis, dengan diduga dalang memprovokosi serta menghasut anggota pemuda pancasila," jeratan pidananya selaku pimpinan ormas melanggar UU no.9 thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, aksi gerak,"tuturnya.

"Kemudian ketentuan pidana lainnya mereka dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasan atau martabat, dgn kekerasan, ancaman, atau peyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan org lain supaya melakukan perbuatan, dgn terang terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan orang atau barang, dijerat "KUHP pasal 2 buku ke 2" dan anggota lainnya ke pasal 1 serta Ucap kuasa lantang nya, mereka menghambat kemerdekaan rakyat, kuasa hukum aksi damai"GERAK" Kab.Bengkalis, "tutur Yhovizar SH kepada Berazam.com, Kamis, 2248/2017 melalui Wassap, dan melaporkan ke Kepolisian, Obusmen RI, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan Ham

"Dugaan mau menabrak saya pakai mobil Rush kemaren, adalah perbuatan ancaman kepada saya selaku kuasa Hukum "GERAK" Kabupaten Bengkalis. "Saya tidak akan tinggal diam dan segera membuat laporan Polisi," tegasnya.(bac)




 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum "GERAK" Ambil Jalur Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved