www.warnariau.com
Divonis Dua Tahun Penjara, Terdakwa Penista Agama Tertunduk Lesu
Jumat, 25/08/2017 - 17:13:32 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada SS, oknum mahasiswa warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang terbukti diduga menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Menyatakan terdakwa SS terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan potong masa tahanan selama ini," ujar hakim ketua Abdul Azis, Jumat (25/8/2017).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebutkan perbuatan terdakwa mengandur unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Hukuman diberikan dengan pertimbangan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merusak kerukunan umat beragama. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan sudah meminta maaf kepada umat muslim di Pekanbaru dan Indonesia.

Dijelaskannya, hukuman yang diberikan bertujuan tidak untuk pembinaan semata-mata tapi juga pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan upaya hukum selanjutnya. Terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Kami pikir-pikir majelis hakim," kata penasehat hukum terdakwa, Sangur.

Hukuman ini lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril dan kawan-kawan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara 4 tahun.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Dari screenshoot postingan IG sonnydriviking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

"Indikator dalam postingan terdakwa adalah cabul, saling membunuh, kata auuuuoo akbar, dan menggunakan kata-kata nungging. Kalimat-kalimat itu jelas dan nyata mengandung penistaan dan penghinaan terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad," kata JPU.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat hingga terdakwa dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diserahkan keluarganya ke Polsek Siak Hulu pada Rabu 23 Maret 2017.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Divonis Dua Tahun Penjara, Terdakwa Penista Agama Tertunduk Lesu
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved