www.warnariau.com
Dituding Lakukan Penyimpangan, Ini Jawaban Pengurus KUD Langgeng Kuansing
Senin, 08/01/2018 - 07:32:19 WIB



TERKAIT:
   
 

TELUKKUANTAN, WARNARIAU.COM - Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membantah berbagai macam tudingan miring. Salah satunya, berkenaan dengan dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus.

"Itu tidak benar dan mengada-ada. Ini hanya dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak suka dengan kebijakan koperasi, karena ambisi pribadi dan ini sangat tidak mewakili kelompok, mayoritas" ujar Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin, Minggu (7/1/2018) di Telukkuantan.

Mukhlisin menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan usaha, KUD Langgeng memegang prinsip secara demokratis dan juga berdasarkan atas asas kekeluargaan. Â Maka keputusan musyawarah dengan anggota atau perwakilan anggota menjadi acuan utama untuk menentukan kebijakan-kebijakan pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha dan organisasinya.

"Dengan kata lain, kebijakan yang ditempuh pengurus adalah berdasarkan persetujuan suara masyoritas anggota. Terkait dengan satu atau dua orang yang tidak suka dan tidak setuju dengan hasil keputusan mayoritas anggota adalah resiko yang harus diterima dalam rangka menghormati demokrasi itu sendiri," tegas Mukhlisin.

Ia menyadari bahwa untuk menyenangkan atau mengikuti seluruh kemauan anggota adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan. Karena setiap anggota tentunya memiliki pendapat dan pemikiran yang berbeda-beda. Apalagi KUD Langgeng dengan jumlah anggota yang mencapai tujuh ribuan orang.

"Dengan jumlah anggota yang banyak itulah maka diperlukan manajemen yang ideal untuk menjembatani informasi dari pengurus kepada anggota dan sebaliknya dari anggota kepada pengurus," tutur Mukhlisin didampingi Ashari, Sekretaris I KUD Langgeng.

Berdasarkan musyawarah, lanjut Mukhlisin, unit-unit perwakilan KUD Langgeng di setiap desa dan selanjutnya unit perwakilan membentuk kelompok tani. Setiap kelompok tani membawahi beberapa orang anggota. Anggota dapat setiap saat berkoordinasi dan mendapatkan informasi dari pengurus kelompok tani, pengurus kelompok tani dapat berkoordinasi dengan Pengurus unit perwakilan KUD Langgeng.

"Begitu juga pengurus unit perwakilan dapat berkoordinasi dan mendapatkan informasi dari pengurus KUD Langgeng setiap saat atau setiap satu bulan sekali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan dijalankan selama ini," jelas Mukhlisin.

Disamping itu, kata Mukhlisin, KUD Langgeng juga memiliki 5 pengawas dan tentunya dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Kinerja pengurus KUD Langgeng setiap saat. Pengawas dapat melakukan audit intern terhadap laporan keuangan KUD Langgeng. Bahkan setiap tahunnya sebelum dilakukan RAT, Laporan Keuangan KUD Langgeng selalu dilakukan audit keuangan oleh Auditor Independent (Akuntan Publik) dan selanjutnya dibahas bersama-sama melalui forum musyawarah Pra RAT di unit-unit perwakilan bersama Kelompok Tani dan anggota. Selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat Pengurus bersama unit dan Badan Pengawas KUD Langgeng sebelum digelar dalam forum RAT Pleno yang dihadiri oleh perwakilan anggota yang ditunjuk dari masing-masing unit/desa.

"Jadi, kalau ada oknum masyaraka atau anggota yang menyatakan bahwa pengurus KUD Langgeng telah melakukan penyimpangan, melakukan pungli dan korupsi, menyalahgunakan lahan milik warga, tidak mensejahterakan anggota dan hanya mementingkan pribadi, dan tuduhan miring lainnya adalah tidak benar dan tidak berdasar," tegas Mukhlisin.

Tuduhan lainnya terkait pemotongan PPh yang dinilai diluar ketentuan perpajakan juga disanggah oleh Pengurus KUD Langgeng. Pemotongan PPh, khususnya PPh Pasal 22, sebesar 0,25% dari hasil Bruto penjualan TBS Plasma adalah diatur berdasarkan Permenkeu Nomor 224/PMK.011/2012, Permenkeu Nomor 146/PMK.011/2013, Permenkeu Nomor 175/PMK.011/2013, Permenkeu Nomor 107/PMK.010/2015, Â Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor S-70/PJ/2015 tertanggal 24 Nopember 2015, dan terakhir Permenkeu RI Nomor 16/PMK.010/2016.

Lebih lanjut, Mukhlisin menjelaskan, pemotongan PPh Pasal 22 ini dilakukan oleh lerusahaan pembeli TBS, dalam hal ini adalah PT. CRS selaku pemungut pajak. Pemotongan PPh Pasal 22 ini mulai dilakukan pada hasil penjualan TBS bulan September 2015 sampai dengan sekarang. Di dalam penghitungan pajak KUD Langgeng juga sudah memakai jasa konsultan pajak setiap tahunnya.

Bahkan dalam masalah perpajakan, KUD Langgeng telah menyandang prediket dan mendapatkan piagam sebagai koperasi taat pajak dan satu-satunya Koperasi pembayar pajak besar yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Selanjutnya, menanggapi masalah jabatan rangkap pengurus KUD Langgeng yang juga menjabat sebagai Aparat Sipil Negera (ASN/PNS), maka hal ini tidak ada larangan dan tidak menyalahi peraturan sebagaimana diatur dalam AD/ART KUD Langgeng.

Berkaitan dengan tuduhan penyalahgunaan dana SHU tahun buku 2015 yang dinilai terlalu kecil bila dibanding SHU tahun buku 2014. Mukhlisin menjelaskan penurunan SHU tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain karena adanya beberapa beban usaha di tahun sebelumnya yang baru dibukukan di tahun 2015. Seperti beban pajak tahun 2013 dan tahun 2014, dan beban biaya operasional simpan pinjam tahun 2014.

Faktor lainnya adalah penurunan fee bunga angsuran bank karena sebagian desa/unit sudah lunas kreditnya. Disamping itu, lanjut Mukhlisin, faktor menurunnya pendapatan fee atas penjualan TBS Plasma karena menurunnya harga TBS dan menurunnya produksi karena pengaruh iklim.

"Selama ini pengelolaan KUD Langgeng baik organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan telah dijalankan sesuai amanah anggota secara terbuka dan transparan," ujar Mukhlisin. Bahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan mengurangi resiko, pengurus telah bekerjasama dengan BRI melalui penerapan sistem keuangan berbasis online, yaitu Cash Management System (CMS).

"Oleh karena itu, kalau masih ada juga oknum yang mencoba merong-rong dan mengintimidasi pengurus, maka pengurus KUD Langgeng tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum," tegas Mukhlisin.

Pengurus KUD Langgeng dalam upaya mewujudkan kesejahteraan anggota yang menjadi tujuan akhir di dalam berkoperasi adalah partisipasi aktif dari para anggota baik langsung maupun tidak langsung. Dalam upaya menyelesaikan suatu permasalahan untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dan melakukan klarifikasi atas setiap permasalahan yang belum jelas kepada sumbernya.

"Bukan sebaliknya membeberkan ke pihak lain, melakukan ekspoitasi berita ke media massa atau memakai jasa LSM untuk menyerang pengurus KUD Langgeng, karena pada dasarnya pengurus sangat siap dan terbuka melayani setiap permasalahan yang dihadapi anggota dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan asas kekeluargaan yang selama ini dianut oleh KUD Langgeng," tutup Mukhlisin.(goriau)



 
Berita Lainnya :
  • Dituding Lakukan Penyimpangan, Ini Jawaban Pengurus KUD Langgeng Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved