www.warnariau.com
Setelah 8 Tahun Dibahas, DPRD Akhirnya Sahkan Perda RTRW Rohul 2019-2039
Minggu, 08/12/2019 - 10:16:49 WIB



TERKAIT:
   
 

PASIR PENGARAIAN, WARNARIAU.COM - DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rohul 2019-2039 menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW 2019-2039.

Persetujuan DPRD terhadap Ranperda RTRW Rohul yang diajukan Pemkab Rohul, resmi disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Sabtu (7/12/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rohul.

Perda RTRW Rohul 2019-2039 tersebut tercatat menjadi Perda terlama yang dibahas, dalam sejarah pembuatan Legislasi di DPRD Rohul. Bahkan dibutuhkan waktu 8 tahun dan 3 Priode anggota DPRD, untuk melahirkan Perda tersebut.

 Dimana sejak diajukan Pemkab Rohul sejak tahun 2011, berbagai dinamika mewarnai penyusunan Perda RTRW, khususnya terkait persoalan tata Ruang dan Kawasan Hutan.

Diakui Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, pembahasan RTRW Rohul oleh Pansus RTRW memakan waktu satu setengah bulan.  Selama melakukan pembahasan, DPRD dan Pemkab Rohul sudah mengumpulkan perwakilan masyarakat serta berkonsultasi dan  berkordinasi dengan Instansi di tingkat provinsi dan juga pusat.

Disebutkannya, selama ini yang menjadi kendala DPRD sebelumnya dalam menuntaskan Perda RTRW, yakni belum adanya acuan hukum yang lebih tinggi. Namun di periode DPRD 2019-2024 acuan hukum tersebut sudah ada sehingga memudahkan dalam melakukan pembahasan.

“Dengan sudah keluarnya Keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Kawasan Hutan Riau Nomor 903, serta Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Riau, pembahasan terkait RTRW itu tinggal menyesuaikan (breakdown) aturan hukum yang lebih tinggi," kata Novliwanda Sabtu (7/12/2019).

Novliwanda menambahkan, dengan disahkanya Perda RTRW tersebut, maka diharapkan akan berdampak luas, terhadap program kegiatan pemerintah daerah serta kucuran program dari pusat melalui Dana Alokasi Khusus  (DAK) yang mensyaratkan Perda RTRW. Selain itu, disahkanya Perda RTRW ini juga akan menjadi pintu masuk bagi daerah dalam melakukan evaluasi terkait tata ruang.

"Dengan sudah adanya Perda RTRW ini, maka ada ruang pemerintah untuk membuat catatan untuk jadi catatan melakukan revisi. Misalnya terkait program TORA atau kawasan hutan yang saat ini sudah menjadi daerah permukiman bisa diajukan untuk diputihkan.  jika RTRW tidak disahkan maka itu tidak bisa dilakukan," ungkapnya.

Sedangkan menurut Bupati Rohul H.Sukiman, sangat bersyukur dengan telah disahkanya Perda RTRW Rohul Dengan telah adanya perda RTRW itu, dirinya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan percepatan pembangunan serta berupaya melakukan Pembukaan Peluang Investasi di Negeri Seribu Suluk.

“Perda RTRW ini memberikan legalitas ke kami selama 20 tahun kedepan. Kami akan berupaya untuk membuat pembangunan di negeri seribu suluk ini menjadi lebih menggeliat lagi," jelas Sukiman.

Bupati Sukiman menyatakan, sebelum adanya Perda RTRW selama ini memang menjadi salah satu kendala bagi dirinya untuk lakukan percepatan pembangunan.  Selain itu, tidak adanya RTRW ini juga cukup  menyulitkan masyarakat dalam hal legalisasi asset.

“Kita bangga karena ini sudah cukup lama kita nantikan, berharap pembangunan akan semakin menggeliat tidak hanya pemeritnah tapi juga akan mendantangkan investasi ke daerah," harap Bupati Sukiman. (halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Setelah 8 Tahun Dibahas, DPRD Akhirnya Sahkan Perda RTRW Rohul 2019-2039
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    7 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved