www.warnariau.com
Batal Berangkat, JCH Rohul Bisa Tarik Dana Pelunasan BPIH Atau Dapat Nilai Manfaat BPKH
Jumat, 05/06/2020 - 08:20:32 WIB



TERKAIT:
   
 

PASIR PANGARAIAN, WARNARIAU.COM - Sebanyak 460 Calon Jemaah Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020 ini, batal berangkat setelah pemerintah memutuskan menunda keberangkatan JCH menjadi tahun 2021 depan.

Dengan dibatalkannya perberangkatan JCH dimusim haji tahun ini, JCH bisa menarik kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibayarkan. Namun bagi yang tidak menarik, akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelolaan  Keuangan Haji (BPKH).

Dikatakan Kakan Kemenag Rohul H.Syahrudin.M.Sy melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Martilevi Saleh, bahwa besaran Pelunasan BPIH CJH di Rohul untuk musim gaji tahun 2020 ini sebesar Rp33.883.602. JCH yang sudah melunasi BPIH tahun ini sudah menjadi calon Jemaah yang bakal diberangkatkan tahun depan guna melaksanakani ibadah haji.

"Di tahun ini, ada 460 JCH yang berhak Melunasi BPIH, dimana 428 JCH yang melunasi BPIH tahap I dan 29 JCH melunasi Tahap II," kata Martilevi Rabu, (3/6/2020) sore.

Bagi JCH yang ingin menarik pelunasan BPIH, bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Rohul dengan membawa persyarataan bukti setoran BPIH, foto copy buku tabungan, foto copy e-KTP dan nomor telpon yang bisa dihubungi

"Berapa lama proses pencairan dana penarikan BPIH tersebut, kami belum bisa memastikannya karena masih menunggu petunjuk tekhnis dari Kementrian Agama," ungkap Martilevi.

Bagi JCH yang menarik dana pelunasan BPIH tahun ini, maka JCH tersebut wajib setorkan kembali BPIH di tahun depan dengan Konsekuensi dana Pelunasan BPIH yang disetorkan nantinya menyesuaikan BPIH tahun 2021.

Sedangkan bagi JCH yang tidak menarik pelunasan BPIH, tambah Martilevi, dana pelunasan BPIH tersebut akan dikelola selama setahun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana JCH akan dapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.

"Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH diberikan penuh oleh BPKH ke Jemaah pada penyelenggaraan haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang pertama tahun 2021," jelasnya.

Martilevi juga menambahkan, karena adanya pembatalan Ibadah haji tahun 2020 dampak Pandemi COVID-19, maka persiapan haji 2020 termasuk manasik langsung tidak dilanjutkan lagi.

"Namun sebelum ada pembatalan Ibadah haji 2020 ini, kami sudah melakukan manasik secara online dan bagikan buku panduan haji kepada para JCH," ungkap Martilevi. (halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Batal Berangkat, JCH Rohul Bisa Tarik Dana Pelunasan BPIH Atau Dapat Nilai Manfaat BPKH
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved