www.warnariau.com
Kalapas Pasir Pangaraian Sosialisasikan Permenkumham RI 32 dan Keamanan Blok
Kamis, 21/01/2021 - 16:06:09 WIB



TERKAIT:
   
 

PASIR PANGARAIAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor 32 Tahun 2020.

“Dengan terbitnya Permenkumham 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana serta anak dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian Eri Erawan, didampingi KPLP Parlin H Simanjuntak, Rabu (20/1/2021) sore, di Aula Lapas, Pasir Pangaraian.

Eri Erawan mengaku, sudah mengikuti kegiatan dengan baik dan akan semaksimal mungkin menjalankan beberapa perubahan penguatan peraturan baru, terutama persyaratan terhadap pengusulan asimilasi rumah bagi narapidana di tahun 2021 ini.

Jelas Eri Erawan lagi, selain menyosialisasikan peraturan Menkumham, pihaknya beserta pejabat struktural dan staf juga membahas terkait keamanan blok hunian bersama 45 perwakilan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Eri Erawan juga mengatakan, WBP bukanlah sebagai objek namun sebagai subjek dalam pembangunan zona integritas. WBP harus diajak menjadi mitra, sehingga kepercayaan antara WBP dengan pegawai Lapas dapat terus terbentuk.

"Selain itu, penjara juga merupakan awal dari perubahan perilaku, bukan lagi menjadi tempat untuk menghabiskan waktu masa hukuman saja," ucap Eri Erawan. (rilis)



 
Berita Lainnya :
  • Kalapas Pasir Pangaraian Sosialisasikan Permenkumham RI 32 dan Keamanan Blok
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved