www.warnariau.com
Dishub Dumai Imbau Seluruh Perusahaan Laporkan Pajak Parkir
Senin, 18/09/2017 - 11:27:14 WIB



TERKAIT:
   
 

DUMAI, WARNARIAU.COM - Dinas Perhubungan Kota Dumai menghimbau kepada seluruh perusahaan yang memiliki kantong pakir untuk segera melaporkan pajak parkirnya mengingat tahun 2017 akan berakhir tiga bulan lagi.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) diwajibkan seluruh perusahaan yang memiliki kantong parkir untuk memberikan pajak parkir kepada pemerintah dengan sistem 70-30.

"Pemilik parkir seperti mall, hotel, dan pusat pembelanjaan mendapat pajak parkir 70 persen dan 30 persenya lagi wajib disetorkan ke Dinas Perhubungan Kota Dumai sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya, Ahad (17/9/17).

Asnar juga akan mengambil tindakan tegas dengan menurunkan Tim Yustisi kepada perusahaan yang tidak melaporkan pajak parkirnya ke Dinas Perhubungan Kota Dumai. Sebab, hal ini sudah ada ketentuan hukumnya melalui Perwako.

"Ada beberapa hotel sudah melaporkan pajak parkirnya, tapi tidak sedikit pula yang belum melaporkan. Makanya kami mengambil langkah dengan cara menurunkan Tim Yustisi kepada perusahaan yang bandel," ucapnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai terus melakukan berbagai upaya menjalankan Peraturan Walikota Dumai Nomor 11 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kota Dumai nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi parkir.

Dinas Perhubungan juga melengkapi porporasi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Dumai mengenai keabsahan tiket atau karcis parkir, dengan ketentuan kendaraan Roda Dua Rp. 1.000,- kendaraan Roda Empat Rp. 2.000.

(riauterkini)



 
Berita Lainnya :
  • Dishub Dumai Imbau Seluruh Perusahaan Laporkan Pajak Parkir
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved