Novanto Minta Bantuan Jokowi, JK Sebut Hukum Tak Bisa Diintervensi
Rabu, 22/11/2017 - 15:48:23 WIB
JAKARTA, WARNARIAU.COM - Setya Novanto sempat meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam menghadapi kasusnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut permintaan Novanto itu belum tentu dipenuhi.
"Orang boleh minta-minta saja, tapi belum tentu dikasih kan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
JK mengatakan tidak boleh ada intervensi dalam proses hukum. Dia memberi ilustrasi, bila ada seseorang yang tidak melakukan tugasnya, itu baru bisa diintervensi. Intervensi dikatakan JK bisa dilakukan dengan tujuan yang benar.
Baca juga: Tak Hanya ke Jokowi, Novanto Juga Minta Perlindungan ke Komisi III
"Oh iya lah (tidak boleh intervensi hukum). Tidak bisa diintervensi (untuk) yang salah. Anda boleh intervensi (untuk) yang benar," tegasnya.
"(Misalnya) kalau tidak laksana, kenapa tidak laksanakan. Nah itu intervensi juga tapi intervensi yang benar. Kenapa tidak laksanakan, kalau laksanakan (setelah diintervensi) bagus," imbuh JK.
Baca juga: Polri: Novanto Minta Dilindungi Saat Diproses KPK, Semacam Adu Domba
Presiden Jokowi beberapa hari sebelumnya juga menanggapi permintaan Novanto itu. Dia meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah," ujar Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Novanto sempat menyebut dirinya menerima ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun yang dia heran, mengapa KPK langsung menjebloskannya ke rumah tahanan padahal dia menganggap masih perlu dirawat usai mengalami kecelakaan. Hal inilah yang akan diadukannya ke Jokowi dan sejumlah pihak lainnya.
"(Langkah-langkah yang akan dilakukan) Dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum, kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, kejaksaan agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto memakai rompi oranye usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11) dini hari.
(detik)
Komentar Anda :