Polda Riau Musnahkan 17 Kg Sabu dari 7 Tersangka
Kamis, 14/12/2017 - 14:01:19 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM -Pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Kamis (14/12/017), melakukan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari 7 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu sabu seberat 16,990 kilogram (Kg), karena sebanyak 3,43 gram disisihkan untuk keperluan tes laboratorium dan barang bukti di persidangan nanti.
Prosesi pemusnahan berlangsung di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan Pekanbaru disaksikan sejumlah pejabat perwakilan dari BNN Provinsi Riau, Kejati, Kapala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru dan undangan lainnya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi pada wartawan, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasik sitaan dari 7 tersangka, yakni RI (34), Si (57), AS (43), In (43), S (31), A (35) dan Su (32). Mereka merupakan anggota sindikat jaringan peredaran narkoba internasional.
"Mereka yang diamankan itu diduga jaringan narkoba internasional, diduga barang ini mereka dapat dari negara tetangga Malaysia," terangnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam penjara maksimal seumur hidup.
Ditambahkan proses pemusnahan ini sesuai perintah Kapolri untuk segera menindaklanjuti jaringan penyelundupan dan peredaran narkoba. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dengan racun serangga dan air, lalu dibuang ke septi tank.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkotika dan obat obat terlarang. Himbauan ini juga sering disampaikan melalui personil Bhabinkamtibmas di wilayah sektor mereka masing masing.
Di samping itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak mendekati apalagi mengonsumsi narkoba.
"Satu lagi, jangan takut memberikan laporan ataupun informasi tentang adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka masing masing. Segala sesuatu dan identitas pelapor akan dirahasiakan dan diberi pelindungan," kata Kabid Humas Polda Riau.(riauterkini)
Komentar Anda :