Kuasa Hukum Koperasi KSB Desak Polda Periksa Anggota DPRD Rohul Sari Antoni
Senin, 08/10/2018 - 07:04:13 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diarahkan kepada Sari Antoni masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Belasan orang saksi, termasuk dari pihak koperasi di daerah Pujud, Rokan Hilir, juga telah dimintai keterangannya.
Perkara ini berjalan dengan proses yang cukup panjang. Bahkan Sari Antoni yang tak lain anggota DPRD Kabupaten Rohul tersebut belum juga dipanggil untuk dimintai keterangannya. Hal ini menjadi sorotan dari kuasa hukum Koperasi KSB selaku pelapor.
"Kalau saya melihat, tidak ada alasan Polda tidak menetapkan Sari Antoni sebagai tersangka. Karena menurut saya sudah cukup dua alat bukti," ujar kuasa hukum Koperasi KSB, Abu Bakar Sidik pada Ahad (7/10/2018)
Sidik mengatakan dua alat bukti yang dinilainya sudah cukup ini, antara lain sudah ada beberapa orang saksi, baik dari pihak pengurus hingga masyarakat sudah dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Bukti kedua yakni sudah ada surat dari PT Torganda diserahkan ke Polda.
"Surat itu dengan jelas menyatakan, PT Torganda telah menyerahkan hasil kebun kepada Koperasi Karya Perdana yang diketuai Sari Antoni, Karya Perdana tidak menyerahkan ke Koperasi KSB," tambah Sidik.
Sidik menilai bahwa Polda lamban dan tidak tegas dalam mengambil keputusan. Apalagi putusan praperadilan kasus ini sudah ada. "Sekarang tinggal keseriusan Polda saja lagi," sebutnya.
Dengan sudah diperiksanya saksi-saksi, Sidik menyebutkan bahwa Polda Riau juga harus memanggil Sariantoni untuk dimintai keterangan.
"Dari kita sangat koperatif, semua saksi yang diminta kita hadirkan, pengurus sudah kita hadirkan. Sudah semua. Tinggal lagi Polda Riau menetapkan tersangka, karena sampai hari ini Sariantoni tidak pernah dipanggil," pungkas Sidik.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto memastikan bakal memeriksa Sari Antoni untuk dimintai keterangannya.
Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk mengetahui posisi dan letak lokasi lahan yang jadi permasalahan, yang hingga akhirnya berbuntut hukum. (cakaplah)
Komentar Anda :