www.warnariau.com
Bawaslu Kepulauan Meranti Ingatkan Bupati Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020
Jumat, 03/01/2020 - 07:47:23 WIB



TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG, WARNARIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mengingatkan bupati agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal S.Ip, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan imbauan ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan kepala daerah yakni Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dijelaskannya, dalam pasal 71 ayat 2 undang-undang Pilkada tersebut tegas menyatakan dengan kata 'dilarang' untuk bupati dan wakil bupati melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan.

Dikatakan, Bawaslu juga sudah mengirimkan dua surat imbauan kepada Bupati Kepulauan Meranti terkait larangan melakukan mutasi jelang Pilkada 2020 itu

"Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," kata Romi Indra.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, penetapan paslon untuk Pilkada Serentak 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020.

"Artinya, kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi atau mutasi jabatan ASN terhitung mulai 8 Januari 2020. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri, tegas Romi Indra.

"Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," tambah Romi Indra.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019 Bawaslu Kepulauan Meranti akan membuka Posko Aduan terhadap laporan adanya penggantian atau pencopotan jabatan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Harapan Bawaslu pada masyarakat Kepulauan Meranti pada Pilkada 2020 agar ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan, dan melaporkan jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu," harapnya. (halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Kepulauan Meranti Ingatkan Bupati Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved