Simpan Sabu, Ahwat Diciduk Polisi Selatpanjang dari Rumah Mertuanya
Jumat, 25/08/2017 - 11:39:10 WIB
SELATPANJANG, WARNARIAU.COM - Aparat Polsek Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, berhasil mengungkap penyimpanan narkotika jenis sabu di salah satu ruko Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Dari TKP berhasil diamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk melalui Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan adalah warga keturunan Tionghoa bernama Hermanto alias Ahwat (35) di ruko milik mertuanya bernama Cuanho pada Kamis (24/8/2017) sore.
Dijelaskannya kronologi penangkapan sekira pukul 16.30 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di ruko milik Cuanho di Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH, Wakapolsek Iptu S Pangaribuan dan Kanit Reskrim Iptu Darmanto SH, beserta personel Polsek lainnya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat tersangka berada di TKP, Kapolsek beserta anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Lurah Selatpanjang Selatan, Said Muelegi Zeno, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan pada tersangka sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 8 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, 1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran besar.
Polisi juga menyita BB barupa dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah handphone Nokia senter warna merah, sembilan buah klip plastik bening, dan satu buah tabung penyimpan shabu-shabu yang di bungkus warna kuning.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polsek Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.(hrc)
Komentar Anda :