www.warnariau.com
Disnakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR
Minggu, 26/05/2019 - 14:36:02 WIB



TERKAIT:
   
 

DUMAI, WARNARIAU.COM -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR Idul Fitri 1440 H/2019 M.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Dumai Suwandi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadli SH di ruang kerjanya Jumat (24/5/2019) kemarin.

“Disnakertrans Kota Dumai membuka posko pengaduan berkaitan dengan THR bagi karyawan perusahaan mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran THR. Posko THR dibuka pada H-7 di Kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai,” katanya.

Lanjutnya, THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu berdasarkan Surat Edaran tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja  tentang THR Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 8 Maret 2016, perusahaan wajib memberikan THR bagi pekerja/buruhnya.

"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Dumai, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR dibayarkan pada H-7,” pesannya.

THR diberikan untuk seluruh pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR tetap diberikan, tetapi secara proporsional, yakni masa kerja berjalan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Disnaker akan melakukan pengawasan, jika ada yang tidak menerima THR agar segera melaporkannya ke posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan berlaku," tegasnya.

Muhammad Fadly berharap, perusahaan segera melaksanakan kewajibannya membayarkan THR pada H-7, karena THR merupakan hak bagi buruh yang harus segera dipenuhi guna memenuhi kebutuhan lebaran.  (halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Disnakertrans Dumai Buka Posko Pengaduan THR
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved