Sat Lantas Polres Dumai Musnahkan 120 Knalpot Racing
Jumat, 20/11/2020 - 18:34:25 WIB
DUMAI, WARNARIAU.COM - Sat Lantas Polres Dumai memusnahkan 120 knalpot kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai standar (racing). Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Jalan Jendral Sudirman Dumai, Jumat (20/11/2020).
120 knalpot racing yang dimusnahkan merupakan barang bukti pelanggaran lalulintas pada kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Tahun 2020.
Knalpot tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat hingga penyok agar tidak bisa digunakan kembali.
Pemusnahan knalpot racing dipimpin Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam, Syawir Kasim, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, Perwakilan TNI, Pengadilan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Kota Dumai.
"Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan hingga timbul kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai standar," kata Kapolres.
Untuk itu pihaknya akan terus melakukan penertiban agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Knalpot yang tidak standar ini, sudah sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan suara yang sangat bising, bahkan bisa membuat pengendara maupun masyarakat menjadi kaget, sehingga bisa berbahaya bagi pengendara lainya," tambahnya.
AKBP Andri menjelaskan, knalpot racing ini identik dengan balap liar di kota Dumai, untuk itu pihaknya akan terus melakukan kegiatan dalam menertibkan balap liar bersama dengan knalpot racing.
"Semoga masyarakat maupun generasi muda sadar bahwa knalpot Racing yang digunakan tidak pada tempatnya sangat merugikan masyarakat dan pengendara lainnya," pungkasnya.(halloriau)
Komentar Anda :