www.warnariau.com
Walikota Dumai Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3, Mulai Berlaku Hari Ini
Selasa, 27/07/2021 - 12:25:09 WIB



TERKAIT:
   
 

DUMAI, WARNARIAU.COM - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 3 di Kota Dumai.

Instruksi tersebut berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan  pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal,  logistik, perhotelan, konstruksi, industri  strategis,  pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat ibadah ( Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

11. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

12. Pelaksanaan kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan
dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi
dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan
memiliki kartu vaksin.

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.(halloriau)



 
Berita Lainnya :
  • Walikota Dumai Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3, Mulai Berlaku Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved