Polda Riau Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Curas Oknum ASN Kampar
Selasa, 30/01/2018 - 15:56:46 WIB
PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Meski kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dengan korban Regina dan terduga pelaku Lora Viona Putri, seorang oknum PNS Pemkab Kampar, sudah di tingkat penyidikan, namun alat bukti masih dalam tahap pengumpulan.
Polda Riau terkesan kesulitan mengumpulkan alat bukti mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan korban Regina pada (15/9/2016) silam dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor : STPL/472/IX/2016/SPKT/Riau. Terlapor diduga melanggar Pasal jo 363 KHUP tentang tindak pidana curas.
Kejadian ini berawal saat korban Regina mengendarai mobilnya pada 16 Mei 2016 silam, sore di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Di tengah perjalanan muncul sebuah mobil Jazz warna merah yang dikemudikan seorang yang diyakini Lora.
Lalu, Lora langsung masuk ke dalam mobil korban dan merampas uang sebesar Rp 75 juta yang disimpan di atas dashboar. Uang tersebut awalnya hendak digunakan korban untuk pembelian material bangunan.
Seiring perjalanan perkara yang dilakukan Polda Riau, penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Jaksa dengan Nomor : SPDP/161/IX/2017. Sampai saat ini, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke Kejati Riau.
"Kasus perkara ini masih didalami untuk mencari alat bukti," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa (30/1/2018).
Guntur menyebutkan, untuk membuktikan perbuatan terlapor apakah merupakan tindak pidana curas atau tidak, penyidik akan malakukan gelar perkara.
"Dalam waktu dekat ini, penyidik melakukan gelar perkara untuk tahap selanjutnya," singkat Guntur. (halloriau)
Komentar Anda :