www.warnariau.com
Suap Pengurusan DAK Dumai
KPK Periksa Kepala Bapenda Kota Dumai dan Dua Legislator
Rabu, 02/12/2020 - 16:36:37 WIB



TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, WARNARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melakukan pemeriksaan para saksi kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Dalam perkara ini Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah jadi tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa pada Rabu (2/12/2020). Pemeriksaan dilakukannya di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta.

"Hari ini (2/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tiga saksi untuk perkara TPK suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka ZAS (Zulkifi AS)," ujar Ali.

Para saksi adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko Santoso. Ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Dumai tahun 2014-2017.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada anggota DPRD Kota Dumai periode 2014-2019 dari Fraksi Nasional Demokrat, Yusman, dan anggota DPRD periode 2019-2024, Haslinar.

Ali mengatakan, ketiga saksi itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara Zulkilfi AS. Pria yang juga akrab disapa Zul AS ini sudah ditahan KPK untuk mempermudah proses penyidikan. "Penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi," kata Ali.

Sejak Zulkifli AS ditahan pada 17 November 2020 lalu, KPK kembali melakukan pemanggilan saksi. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (30/11/2020) di Jakarta dengan saksi Yuddi Saptopranowo selaku Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan Rifa Surya selaku mantan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015 -Desember 2017.

Pemanggilan saksi kembali dilakukan pada Selasa (1/12/2020). Ketika itu diperiksa Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai, Muklis Susantri, Rahmawayani selaku ibu rumah tangga, dan Yudi Antonoval, wiraswasta.

Diketahui, Zulkifli AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.

Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Disebutkan pada Maret 2017, Zulkili AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemko Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%; Kemudian pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Di bulan yang sama, Pemko Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Zulkifli AS kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Atas perkara pertama, Zulkifli AS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua dijerat Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.(cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Periksa Kepala Bapenda Kota Dumai dan Dua Legislator
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved