www.warnariau.com
Ninik Mamak Minta Permasalahan Kades Lubuk Siam Diselesaikan Secara Hukum
Selasa, 29/08/2023 - 12:49:09 WIB



TERKAIT:
   
 

Komisi I DPRD Kabupaten Kampar menerima rombongan ninik mamak dan masyarakat dari Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kampar, Senin (28/8/2023).

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Iib Nur Saleh didampingi anggota Komisi I Anshor, Juswari Umar Said dan Ahmad Jamaan dihadiri Kepala Dinas PMD Lukman Badoe, Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan dan dari KBO Satintelkam Polres Kampar E. J Sihombing.

Dalam rapat itu, ninik mamak meminta kepastian hukum tentang status kepala desa Pebri Saputra yang diduga telah melakukan penggelapan dana Corporate Sosial Responbility (CSR) PT Agro Abadi tahap I pada 2023 sebesar Rp75 juta dari total Rp150 juta per tahun. Terungkap dalam rapat bahwa Kepala Desa Lubuk Siam menyimpan dana CSR itu ke dalam rekening pribadinya.

Menanggapi hal itu Juswari menjelaskan bahwa secara hukum, tidak diperbolehkan menyimpan atau mentransfer dana desa k rekening pribadi, itu menyalahi aturan.

Iib Nur Saleh menyebutkan bahwa persoalan ini muncul karena kurangnya komunikasi dan ia menanyakan kepada peserta rapat tentang status kasus itu apakah dapat ditarik kembali atau dimusyawarahkan kembali, mereka semuanya serentak menjawab untuk terus dilanjutkan secara hukum. Para ninik mamak menyatakan tidak dapat menarik kembali laporan terhadap kades itu dan untuk dilanjutkan penyelesaiannya secara hukum.

Sementara itu Anshor meminta kepada Kepala Dinas PMD untuk meminta jawaban secara tertulis tentang kasus itu.  

Disamping itu, Febrinaldi menyampaikan bahwa Itwilkab siap menyampaikan data ke komisi 1 dan ia menjelaskan bahwa menurut Permendagri Nomor 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah disebutkan apapun yang berkenaan dengan keuangan desa melalui rekening desa.

“Itwilkab akan membentuk tim dalam penyelesaian permasalahan ini dan itwilkab siap memfasilitasi,” kata dia.

Lukman Badoe menerangkan bahwa sumber keuangan desa masuk ke APBDes, dan dalam Perdes mengatur tentang keuangan desa dan penggunaannya dengan musyawarah di desa.

Ia mengajak agar memusyawarahkan permasalahan ini dan sebelum dibawa ke kepolisian baiknya di musyawarahkan

Hadir juga disana Penasihat Hukum Ninik Mamak Rusdiyanto bahwa sebelumnya telah dilakukan berbagai upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah, namun kesepakatan tidak tercapai, maka kasus ini dilaporkan ke Polres Kampar dan pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, Pebri Saputra dilaporkan Ketua BPD Bambang Irawan, Datuk Ulak Mano dan Datuk Rajo Penghulu ke Polres Kampar, Kejari Kampar dan Inspektorat Kampar melalui kuasa hokum Rusdianto terkait dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan penyalahgunaan kewenangan APBDes Lubuk Siam tahun anggaran 2022. Begitu juga dengan dugaan penggelapan dana CSR perusahaan ini sudah dilaporkan Datuk-Datuk atau Ninik Mamak ke Inspektorat Kabupaten Kampar.

Kades itu disebut telah melanggar kesepakatan bersama Program CSR PT Agro Abadi untuk Desa Lubuk Siam. Dana CSR tahap I tahun 2023 sudah diambil sendiri oleh Pebri Saputra ke perusahaan PT Agro Abadi sebesar Rp75 juta dari total Rp150 juta per tahun menyalahi Kesepakatan tersebut dan rencana penyalurannya juga menyalahi kesepakatan tersebut.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Ninik Mamak Minta Permasalahan Kades Lubuk Siam Diselesaikan Secara Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    BERITA TERPOPULER
    1 Target PKS Kampar 2024: Menang Pileg, Kuasai Parlemen, Tamaruddin Bupati
    2 Empat Bupati dan Walikota Pekanbaru Tak Terlihat di Rakor Karhutla Riau
    3 Gubri Open House Idul Fitri hingga Tiga Hari, Seluruh Warga Diundang
    4 Catat! ASN Pemprov Riau harus Masuk Kerja Tanggal 10 Juni Siap-siap Disanksi
    5 Inilah Deretan Acara Pelantikan Gubernur dan Wagub Riau Besok Mulai di Jakarta hingga Pekanbaru
    6 ASN Pemprov Riau Wajib Masuk 10 Juni, yang Tambah Libur Dikenakan Sanksi
    7 Gubri Lepas 700 Santri ke Pesantren Al Fatah Magetan
    8 Aduh! Program Walikota Pekanbaru di Nilai Gagal
    9 Hore! Mulai 1 April Pengurusan e-KTP Bisa Dilakukan Diluar Domisili
    10 Panglima TNI: Kalau Mau Pakai Jilbab Pindah ke Aceh
    Follow:
    Pemprov Riau | Pemko Pekanbaru | Pemkab Siak | Pemkab Inhu | Pemkab Rohil | Pemkab Kampar
    Redaksi Disclaimer Pedoman Media Siber Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 Warna Riau | Inspirasi Baru Berita Riau, All Rights Reserved